Pakar Apresiasi Polisi Tetapkan Dirut Bus Cahaya Jadi Tersangka Kecelakaan Maut

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Analis Kebijakan Transportasi dari Koalisi Warga untuk Transportasi Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, mengapresiasi langkah Polrestabes Semarang menetapkan Direktur Utama Bus PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan 16 orang di Krapyak, Jawa Tengah. Azas mengatakan langkah yang dilakukan kepolisian ini sudah tepat.

"Keputusan dia (Ahmad Warsito) membiarkan bus yang tidak punya izin operasional beroperasi, sopirnya nggak punya SIM, menurut saya secara hukum ini sudah tepat, mengapresiasi," kata Azas kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

Baca juga: Belajar dari Mana Tersangka Pembuat SIM Palsu untuk Sopir Cahaya Trans?

Azas menerangkan peristiwa kecelakaan maut itu bukan hanya melibatkan personalnya. Akan tetapi, katanya, ini akibat tindak pidana perusahaan.

"Menurut saya memang secara hukum seperti itu, menurut saya seperti itu, tapi ini kan bukan cuma personal, kejahatannya sudah corporate crime ini sudah tindak pidana perusahaan yang melakukan," katanya.

Azas meminta kasus ini terus dikawal sampai putusan di pengadilan. Dia menyebut hal itu agar para korban mendapat keadilan sekaligus menjadi efek jera bagi para pelaku.

"Tapi ini kan baru di polisi, ini masih jalan di Kejaksaan seperti apa, di pengadilan seperti apa, ini harus langsung dijadikan sampai putusan di pengadilan," ujarnya.

"Harus dikawal demi keadilan para korban, jadi efek jera," imbuhnya.

Azas meminta izin usaha perusahaan bus PT Cahaya Pariwisata Transportasi dicabut jika terbukti bersalah. Dia meminta semua pihak mengawal kasus ini.

"Habis ini kalau memang terbukti secara pidana, harus dia cabut izin usahanya perusahaannya, harus cabut sanksinya, jadi perusahaannya bubar," ujarnya.

"Harus dikawal pemerintah supaya ini jalan hukumnya dengan benar. Kan sudah dimulai nih oleh polisi, ini harus jadi di putusan pengadilan jangan lolos atau malah tidak dilanjutkan," imbuhnya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Peran Dirut Bus Cahaya yang Tewaskan 16 Orang di Krapyak

Dirut Tersangka

Ahmad Warsito sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak yang menewaskan 16 orang. AW tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Wisata Transportasi.

AW juga telah mengetahui bus dengan rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS), tetapi tetap memberikan izin untuk tetap beroperasi.

"Rute Bogor-Jogja beroperasi sejak 2022, tapi sampai saat ini tidak ada izin trayek dan tidak ditemukan dokumen terkait pengurusan izin trayek sehingga PT Cahaya Wisata Transportasi sejak 2022 dengan rute Bogor-Jogja beroperasi secara ilegal," kata Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi saat konferensi pers.

Kemudian, AW juga tidak melakukan pelatihan pengemudi dengan baik. Sopir bus itu hanya dilatih bisa memarkirkan kendaraan di garasi dan sopir bus langsung diperintahkan membawa penumpang ke Yogyakarta.

"(AW) tidak menerapkan SOP keselamatan dengan tidak melengkapi sabuk pengaman di masing-masing kursi penumpang sesuai dengan Permenhub Nomor 74 Tahun 2021 tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor," lanjut Syahduddi.

AW dijerat KUHP baru, yakni Pasal 474 ayat 3 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Berikut ini bunyinya:

Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V

Baca juga: Kecelakaan Bus Tewaskan 16 Orang di Tol Krapyak, Dirut Jadi Tersangka

Diketahui, kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans terjadi di Tol Krapyak, Jawa Tengah, pada Desember 2025. Kecelakaan itu menewaskan 16 orang.

Sopir bus Cahaya Trans, Gilang, juga ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut. Gilang juga ditetapkan pula sebagai tersangka SIM palsu.

Penyidik yang mengembangkan kasus ini mengungkap bahwa ada pelaku lainnya sebagai pembuat, yaitu Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (HS). Kedua pelaku tersebut pada 15 Februari 2026 ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 392 ayat 1 "Setiap orang yang melakukan pemalsuan surat terhadap fakta autentik," ujarnya.




(whn/imk)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Barack Obama Sebut Alien Itu Nyata, tetapi Tidak Ada di Area 51
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
Sara Duterte Umumkan Maju Nyapres Filipina 2028
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Kata Purbaya soal Bantuan Bencana Sumatera dari Diaspora yang Tertahan Bea Cukai
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
[FULL] Sederet Fakta Baru Kasus Korupsi Jerat Eks Kapolres Bima, Resahkan Warga
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Tiba di AS, Prabowo Akan Temui Donald Trump Bahas Tarif Dagang Hingga Hadiri KTT BoP
• 11 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.