Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, merilis jadwal imsakiyah Ramadan 1447 Hijriah untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk DKI Jakarta. Jadwal tersebut menjadi rujukan waktu imsak dan salat subuh selama bulan puasa.
Kemenag menyampaikan bahwa jadwal imsakiyah disusun berdasarkan perhitungan astronomi dan standar waktu nasional. Data tersebut dapat dijadikan pedoman pelaksanaan ibadah puasa sesuai ketentuan syariat Islam.
Jadwal Imsakiyah Wilayah DKI JakartaBerikut jadwal imsak dan subuh wilayah DKI Jakarta (WIB):
Ramadan Hari Tanggal Imsak Subuh 1 Kamis 19 Februari 04.31 04.41 2 Jumat 20 Februari 04.32 04.42 3 Sabtu 21 Februari 04.32 04.42 4 Minggu 22 Februari 04.32 04.42 5 Senin 23 Februari 04.32 04.42 6 Selasa 24 Februari 04.32 04.42 7 Rabu 25 Februari 04.32 04.42 8 Kamis 26 Februari 04.32 04.42 9 Jumat 27 Februari 04.33 04.43 10 Sabtu 28 Februari 04.33 04.43 11 Minggu 1 Maret 04.33 04.43 12 Senin 2 Maret 04.33 04.43 13 Selasa 3 Maret 04.33 04.43 14 Rabu 4 Maret 04.33 04.43 15 Kamis 5 Maret 04.33 04.43 16 Jumat 6 Maret 04.33 04.43 17 Sabtu 7 Maret 04.33 04.43 18 Minggu 8 Maret 04.33 04.43 19 Senin 9 Maret 04.33 04.43 20 Selasa 10 Maret 04.33 04.43 21 Rabu 11 Maret 04.33 04.43 22 Kamis 12 Maret 04.33 04.43 23 Jumat 13 Maret 04.33 04.43 24 Sabtu 14 Maret 04.33 04.43 25 Minggu 15 Maret 04.33 04.43 26 Senin 16 Maret 04.33 04.43 27 Selasa 17 Maret 04.32 04.42 28 Rabu 18 Maret 04.32 04.42 29 Kamis 19 Maret 04.32 04.42 30 Jumat 20 Maret 04.32 04.42Jadwal tersebut disesuaikan dengan zona waktu Indonesia Barat (WIB). Kemenag mengingatkan bahwa terdapat perbedaan waktu antarwilayah sehingga masyarakat perlu mengacu pada jadwal sesuai domisili masing-masing.
Istilah imsak dalam praktik penjadwalan di Indonesia merujuk pada waktu peringatan sekitar 10 menit sebelum masuknya waktu subuh. Namun, secara fikih, batas dimulainya puasa adalah terbit fajar atau masuknya waktu subuh.
Mengutip penjelasan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, waktu imsak bukanlah batas sahur secara syariat, melainkan bentuk kehati-hatian agar umat Islam menyelesaikan makan dan minum sebelum azan subuh.
Baca Juga
- Jadwal Puasa Ramadan Muhammadiyah dan Libur Lebaran 2026
- Niat Puasa Ramadan 2026, Arti dan Tata Caranya
- Doa Buka Puasa dan Niat Puasa Qadha Ramadan
Dalam ketentuan fikih yang merujuk pada QS Al-Baqarah ayat 187, disebutkan bahwa makan dan minum diperbolehkan hingga terbit fajar. Artinya, selama belum masuk waktu subuh, seseorang masih diperkenankan sahur meskipun telah melewati waktu imsak yang tercantum dalam jadwal.





