Pemerintah mengalokasikan Rp 34,57 triliun dari Dana Desa pada 2026 untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Angka tersebut setara 58,03 persen dari total Dana Desa tahun ini yang ditetapkan senilai Rp 60,57 triliun.
Keputusan tersebut tertuang dalam Pasal 15 Ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun Anggaran 2026.
"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000,00," bunyi Pasal 15 Ayat 3 PMK Nomor 7 2025.
Penggunaan Dana Desa untuk implementasi Kopdes Merah Putih itu berupa pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi tersebut.
Selain untuk Kopdes Merah Putih, penggunaan Dana Desa juga untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
Lalu, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana; peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa; program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya.
Kemudian untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa; pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa; dan/atau program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.





