Dirut Cahaya Trans Jadi Tersangka atas Kecelakaan di Tol Krapyak, 16 Orang Tewas

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Kepolisian menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak Semarang pada Desember 2025 lalu.

Tersangka baru itu Direktur Utama (Dirut) PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito alias AW. Armada busnya bernama "Cahaya Trans".

Kapolrestabes Semarang, Kombes M. Syahduddi, mengatakan Ahmad ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dalam melakukan pengawasan terhadap armada, termasuk membiarkan operasional bus berjalan meski terdapat persoalan perizinan trayek.

"Penyidik menetapkan saudara AW selaku Direktur Utama sekaligus pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka sejak 13 Februari 2026," ujar Syahduddi, Rabu (18/2).

Ia menjelaskan, Ahmad terbukti tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Wisata Transportasi. Bus rute Bogor-Yogyakarta itu ternyata diketahui belum mengantongi izin operasional. Padahal staf operasional telah melaporkan bahwa dokumen perizinan belum dimiliki, tersangka ini tetap membiarkan trayek tersebut beroperasi sejak 2022.

"Bus Cahaya Trans Bogor-Yogyakarta sejak 2022 beroperasi secara ilegal. Padahal tersangka ini mengetahui rute tersebut tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan tapi tetap memberikan izin untuk beroperasional," ungkap Syahduddi.

Sopir Tak Ada Tes

Selain itu, sopir bus bernama Gilang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tidak melewati proses rekrutmen dan pelatihan pengemudi.

"Jadi tidak ada tes. Prosedur yang dilakukan hanya memastikan sopir bisa memarkirkan bus di garasi. Setelah itu langsung diperintahkan mengemudikan bus membawa penumpang rute Bogor-Jogja tanpa dilakukan tes terlebih dahulu," jelas dia.

Selain itu, dari aspek keselamatan bus juga tidak dilengkapi sabuk pengaman di setiap kursi penumpang, sehingga ini berakibat fatal ketika terjadi kecelakaan.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 474 ayat (3) KUHP Nomor 1 Tahun 2023, di mana setiap orang yang karena perbuatannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," kata Syahduddi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Percepat Realisasi Kopdes/Kel di Seluruh Indonesia, Yandri: Kita Cari Solusi Soal Tanah
• 46 menit lalueranasional.com
thumb
Menkes Buka Suara Soal Pemecatan Dokter Piprim Basarah, Bantah Alasannya karena Perbedaan Pendapat
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Kemenpar ajak masyarakat rencanakan perjalanan lewat BBWI 2026
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Tentukan Kemenangan Real Madrid atas Benfica, Vinicius Junior Diduga Jadi Korban Rasisme
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Tito Karnavian Ungkap Bantuan Diaspora Aceh di Malaysia Tertahan karena Izin Bea Cukai
• 2 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.