JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hamdi Muluk menyebut unggahan media sosial terkait bantuan hukum bagi demonstran bukan merupakan penghasutan kekerasan.
Pernyataan itu disampaikan Hamdi saat diperiksa sebagai saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Dalam persidangan, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Lokataru, Delpedro Marhaen menanyakan kepada saksi ahli apakah unggahan bantuan hukum termasuk provokasi atau tidak.
"Menurut saksi konten yang menyulut emosi adalah sesuatu yang tidak dibenarkan. Tapi bagaimana jika kontennya itu ajakan, keinginan pembuat konten untuk memberikan perlindungan hukum, bagaimana menurut ahli?" tanya Delpedro di ruang sidang, Rabu.
Baca juga: Di Sidang Delpedro, Ahli Sebut Kerusuhan Demo Agustus Gabungan Organik dan Rekayasa
Hamdi yang berbicara melalui sambungan teleconference pun menyebut bahwa konten bantuan hukum justru dapat meredakan emosi massa.
"Oh iya itu bagus, malah bagus bisa meredakan (ketegangan emosi). Karena itu didasari solidaritas kan, bisa meredakan situasi," jelas Hamdi.
Delpedro kemudian menanyakan kembali apakah artinya konten ajakan demonstrasi yang selama ini dianggap sebagai hasutan sebenarnya tidak memberikan dampak negatif, tetapi juga bisa memberikan dampak positif.
"Kalau secara solidaritas itu iya (memberikan dampak positif). Tapi dalam hal kerusuhan, kan biasanya orang melihat hanya dari ujungnya saja. Kalau misal aksinya destruktif, orang bisa telusuri dari mana ini awal mulanya," jawab Hamdi.
Jawaban Hamdi tersebut kemudian disambut dengan anggukan dari pihak Delpedro dan para terdakwa.
Setelah persidangan berakhir, Delpedro pun menegaskan bahwa konten-konten yang diunggah LBH Lokataru selama ini adalah konten bantuan hukum.
Baca juga: Delpedro Didakwa Menghasut Demonstran, Ahli Hukum Singgung Adian Napitupulu dan Aksi 1998
Delpedro menegaskan, kapasitas LBH Lokataru saat demonstrasi Agustus lalu terbatas pada kerja-kerja advokasi, bukan penggerak massa.
"Kami tidak melakukan mobilisasi massa dan seterusnya. Kami terbatas dalam advokasi pada saat itu melakukan bantuan hukum," tegasnya.
Delpedro menekankan bahwa posko bantuan hukum yang diinformasikan melalui media sosial sejatinya berfungsi untuk menenangkan massa yang panik atau bingung saat situasi memanas, bukan untuk memobilisasi kekerasan.
"Jadi sebenarnya posko bantuan hukum ini dapat meredakan emosional massa pada saat itu. Tadi keterangan dari ahli psikologi politik seperti itu," kata Delpedro.
Baca juga: Ahli Hukum: Delpedro Tak Bisa Dipidana Penghasutan Hanya karena Unggahan Medsos
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga diperkuat oleh keterangan ahli hukum pidana yang menyebut bahwa tindakan memberikan bantuan hukum adalah amanat undang-undang yang tidak bisa dipidanakan.





