Purbaya Respons Rekomendasi IMF Naikkan PPh: Nggak Akan Ubah Tarif Pajak

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah belum akan mengubah tarif Pajak Penghasilan (PPh) karyawan, meski Dana Moneter Internasional (IMF) merekomendasikan opsi kenaikan tarif untuk menjaga defisit anggaran.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya menanggapi kajian IMF yang mensimulasikan peningkatan bertahap PPh 21 sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan investasi publik, sekaligus menjaga defisit fiskal di bawah 3 persen PDB.

Meski demikian, Purbaya tak menutup kemungkinan kenaikan pajak dilakukan jika penerimaan negara belum mencukupi kebutuhan fiskal. "Nanti kalau kurang, ya kita naikkan pajaknya duluan ya," sebutnya.

Purbaya mengatakan, strategi fiskal pemerintah saat ini lebih memanfaatkan ruang defisit untuk mendorong pemulihan ekonomi melalui stimulus.

"Dan terbukti kan ekonomi berbalik arah kan. Itu sebetulnya strategi yang amat pintar kita nggak lewatin 3 persen, ekspansi fiskal, kasih stimulus ke ekonomi, ekonominya balik," sambung dia.

Ke depan, pemerintah bakal menyesuaikan arah kebijakan fiskal dengan dinamika ekonomi dan stabilitas sosial.

"Tinggal kita lari, kita tinggal atur ke depan seperti apa yang nama ekonominya. Tapi nggak kayak seperti kemarin lagi, di mana kita mau hancur karena kemarin demo besar-besaran," imbuh Purbaya.

Sebelumnya, Dana Moneter Internasional (IMF) mensimulasikan peningkatan bertahap Pajak Penghasilan karyawan atau PPh 21 sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan untuk memperkuat investasi publik di Indonesia.

Gagasan ini tercantum dalam kajian fiskal jangka panjang yang menyoroti kebutuhan pembiayaan pembangunan guna mencapai target Visi Emas 2045, termasuk bagaimana menjaga defisit anggaran tetap berada di bawah 3 persen Produk Domestik Bruto (PDB). Sepanjang 2025, defisit Indonesia nyaris 3 persen atau 2,92 persen terhadap PDB.

IMF memproyeksikan Indonesia memiliki peluang untuk menaikkan investasi publik secara bertahap dalam kisaran 0,25 persen sampai 1 persen dari PDB selama sekitar dua puluh tahun ke depan.

"Pemilihan pajak penghasilan tenaga kerja sebagai sumber penerimaan di antara berbagai skema pembiayaan bersifat ilustratif," tulis IMF dalam laporan Selected Issues Paper berjudul “Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment”, dikutip Rabu (18/2).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Anak Muda Mesti Tahu! Ini Alasan UBSI Kampus Purwokerto Dijuluki Kampus Digital Kreatif
• 35 menit lalurepublika.co.id
thumb
3 Cara Memasak Roti Selain Dipanggang
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Soal Perbedaan Awal Ramadhan, Yenny Wahid: Bukan Masalah, Hormati Saja
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Jadi Single Parent, Acha Septriasa Bagikan Pola Asuh Anak dengan Bijak
• 13 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.