JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota Komisi III DPR mencecar Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna dalam rapat dengar pendapat, Rabu (18/2/2026), terkait tindak lanjut laporan terhadap hakim konstitusi Adies Kadir.
Para legislator mempertanyakan dasar kewenangan MKMK memproses laporan tersebut karena obyek yang diperiksa dinilai berkaitan dengan proses pencalonan di DPR, bukan pelaksanaan tugas Adies sebagai hakim konstitusi.
Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menilai langkah MKMK memeriksa laporan itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta bias persepsi publik.
“Apa yang menjadi pertimbangan mengenai definisi dan pemahaman terkait konflik kepentingan, apa dasar hukum yang digunakan, dan sejauh mana perluasan yang akan digunakan MKMK untuk menentukan adanya konflik kepentingan?” kata Hasbiallah dalam rapat.
Baca juga: Di Hadapan MKMK, Komisi III Bela Adies Kadir Tak Perlu Hak Ingkar Uji Materi UU
Dia juga menyinggung rekam jejak Ketua MKMK yang dinilai pernah terlibat dalam arena politik, sehingga berpotensi memunculkan persepsi publik terkait independensi lembaga.
Selain itu, Hasbiallah mengkritik klaim Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga modern dan tepercaya dengan menyinggung kasus pelanggaran etik yang pernah menjerat hakim konstitusi.
“Bapak tahu, kami di sini dipilih oleh rakyat, dan bapak bukan dipilih oleh rakyat,” ujarnya.
Persoalkan kewenangan MKMKAnggota Komisi III lainnya, Soedeson Tandra menekankan bahwa persoalan utama terletak pada kewenangan MKMK.
Menurut dia, dalam hukum acara, suatu perkara yang tidak memenuhi syarat formal seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima sejak awal.
Baca juga: Habiburokhman Pertanyakan Wewenang MKMK Tindak Lanjuti Laporan Pencalonan Adies Kadir
“Apakah di dalam pemeriksaan pendahuluan itu juga diperiksa mengenai kewenangan dari MKMK? Kalau tidak memenuhi prosedur formal, perkara itu harus ditolak,” kata Soedeson.
Dia menjelaskan, MKMK bertugas memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi setelah yang bersangkutan menjabat.
“Post factum, artinya hakim itu sudah bersidang, sudah dilantik, kemudian baru diperiksa kalau terjadi pelanggaran. Sementara Adies Kadir belum dilantik,” ujarnya.
Soedeson juga menilai MKMK tidak konsisten karena pernah menghentikan laporan terhadap Ketua MK dengan alasan syarat formal, tetapi tetap memproses laporan terhadap Adies.
Dia turut menyoroti pernyataan Ketua MKMK di media massa terkait perkara yang seharusnya diperiksa secara tertutup.
Baca juga: Habiburokhman Pertanyakan Wewenang MKMK Tindak Lanjuti Laporan Pencalonan Adies Kadir
“Bapak mengatakan sidang tertutup, tetapi bapak sendiri memberikan tanggapan di koran. Ini bertentangan dengan yang bapak jelaskan,” ucap Soedeson.





