Palguna Lebih Memilih Dicopot dari MKMK Ketimbang Bahas Substansi Perkara Adies Kadir

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengaku lebih memilih diberhentikan dari posisinya ketimbang harus membuka substansi penanganan perkara aduan terkait Adies Kadir.

Hal demikian dikatakan Palguna saat hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).

BACA JUGA: Komisi III Rapat dengan MKMK Rabu Ini, Bahas Aduan Terkait Adies Kadir

Palguna mengatakan MKMK memang telah menerima aduan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) terhadap Adies atas dugaan pelanggaran etik eks politikus Golkar itu sebagai hakim konstitusi. 

Menurutnya, proses yang dilakukan MKMK terhadap aduan terkait Adies masih tahap pemeriksaan pendahuluan. 

BACA JUGA: Pakar: MKMK Tak Bisa Utak-Atik Penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi

"Kami sampaikan itu tolong, dong, jangan ini dianggap kami sudah memutus. Ini baru pemeriksaan pendahuluan, Pak," ujar Palguna dalam rapat, Rabu.

Menurutnya, pemeriksaan pendahuluan dilakukan untuk menentukan aduan atas suatu perkara bisa dilanjutkan MKMK atau tidak ke tahap substansi.

BACA JUGA: Komisi III DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir

Namun, kata dia, agenda RDPU antara MKMK dengan Komisi III sudah menyinggung substansi perkara aduan terhadap Adies.

Menurut alumnus Universitas Udayana itu, hakim tidak mungkin menyalahi sumpah dan hukum acara untuk tak berbicara substansi perkara.

"Kalau dilihat dari agenda yang disampaikan oleh Komisi III, itu sebenarnya agenda yang tidak bisa kami ungkapkan di sini karena sudah memasuki substansi kewenangan yang tidak mungkin kami sampaikan karena itu sudah menyangkut independensi," kata Palguna.

Dia mengatakan DPR tidak bisa bertanya sikap MKMK terhadap perkara Adies, karena hal itu berkaitan dengan substansi perkara.

Dia mengaku lebih baik diberhentikan sebagai Ketua MKMK jika dituntut DPR untuk menanggapi aduan CALS terkait Adies.

"Kami enggak bisa menyampaikan itu. Itu yang saya katakan, kalau itu kami sampaikan, lebih baik saya diberhentikan sebagai anggota Majelis Kehormatan," ujarnya. (ast/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri PKP Minta Data Penerima Bantuan Bencana Sumatera Dikasih Tenggat Waktu
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Imsakiyah di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 19 Februari 2026
• 8 menit lalukompas.com
thumb
6 Tahun Jagain Jodoh Orang! Ify Alyssa Akhirnya Ungkap Nasib Patah Hatinya Usai Gerald Situmorang Nikahi Ayushita
• 5 jam laluharianfajar
thumb
1 Ramadhan 1447 Hijriah Berpotensi Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
DPR Minta Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatra Sebelum Lebaran 2026
• 3 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.