Inosentius Samsul Disebut Dapat Tugas di Danantara, Batal Jadi Hakim MK

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama mengungkapkan bahwa Inosentius Samsul mendapat tugas di Badan Pengelola Investasi Danantara sehingga tidak melanjutkan proses pencalonan sebagai hakim konstitusi usulan DPR.

Hal itu disampaikan Benny dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

“Tadi dijelaskan pak ketua proses dari awal bagaimana kita merekrut Pak Inosentius Samsul. Kemudian tanggal 21 Januari beliau mengatakan bahwa beliau mendapat tugas dari pemerintah di jabatan lain. Ya kalau tidak salah terakhir saya dengar di Danantara, saya dengar beliau bertugas di situ,” ujar Benny, Rabu.

Baca juga: Nasib Inosentius Samsul Usai Batal Jadi Hakim MK

Menurut Benny, keputusan tersebut merupakan hak prerogatif Inosentius untuk memilih jabatan yang akan diemban.

“Intinya beliau tentu juga punya hak prerogatifnya untuk menentukan sendiri, dia mau bertugas di MK atau jabatan lain yang ditawarkan barangkali ke beliau, beliau memilih lain,” kata Benny.

Oleh karena itu, Komisi III DPR harus bergerak cepat mencari pengganti karena masa jabatan Hakim Konstitusi Arief Hidayat berakhir pada 3 Februari 2026.

Dengan demikian, waktu yang tersedia hanya sekitar 10 hari.

Baca juga: Batal Jadi Hakim MK, Inosentius Samsul Disebut Dapat Tugas di Pemerintahan

“Kemudian kalau kita lihat tanggal 3 Februari Arief Hidayat sudah memasuki masa pensiun, rentang waktunya hanya sekitar 10 hari kita merekrut pengganti Pak Hidayat ini. Nah itu kondisi DPR pada masa itu, kemudian kita lakukan sesuai aturan, tadi bapak juga jelaskan secara terbuka, kita live dan disetujui seluruh fraksi di Komisi III DPR,” tuturnya.

Dia pun menilai proses pemilihan pengganti telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengacu pada Pasal 27A Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

“Jadi menurut hemat kami, mengacu Pasal 27A UU MK, ini sudah nyambung, tidak ada alasan barangkali Pak Adies ini menjadi terperiksa di MKMK. Pandangan saya seperti itu,” kata Benny.

Baca juga: MKMK Nyatakan Laporan Adies Kadir Belum Diputus, Baru Pemeriksaan Awal

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Diberitakan, DPR menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK usulan DPR pada 27 Januari 2026 lalu untuk menggantikan Arief Hidayat.

Penetapan ini menjadi pertanyaan karena DPR sebelumnya telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK usulan DPR yang akan menggantikan Arief Hidayat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
4 Jenis Kanker Ini Rentan Menyerang Perempuan, Begini Cara Mencegahnya
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
30 ribu orang kunjungi Kota Tua saat Imlek
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Ramadan Momentum Bangun Peradaban Unggul
• 7 jam lalutvrinews.com
thumb
Hanya Menjabat Empat Bulan, Kongres Peru Resmi Copot Presiden Jose Jeri
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tito: Sejumlah Kabupaten/Kota di Aceh–Sumatera Masih Butuh Atensi
• 8 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.