Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan struktur organisasi dan penyegaran birokrasi di tubuh lembaga antirasuah.
Pada kesempatan tersebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, secara resmi melantik tiga pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan Deputi di lingkungan KPK.
Ketiga pejabat yang dilantik merupakan figur-figur yang telah dinyatakan lolos melalui proses seleksi jabatan terbuka yang ketat dan transparan.
Acara pelantikan diawali dengan pembacaan salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) nomor 23 tahun 2026 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Salinan Keputusan Presiden itu ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2026. Ketiga pejabat yang dilantik, yakni Aminuddin sebagai Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, dan Ely Kusumastuti sebagai Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsip) KPK.
Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin, dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti.
Dalam arahannya, Setyo Budiyanto menekankan bahwa pengisian jabatan Deputi melalui seleksi terbuka ini bertujuan untuk membawa energi baru dan profesionalisme dalam tubuh KPK.
"Pelantikan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat mesin organisasi. Kami berharap para Deputi yang baru dilantik segera tancap gas, memperkuat kedisiplinan, dan menjaga muruah KPK dalam setiap penanganan perkara maupun program pencegahan," tegas Setyo Budiyanto.
Dengan lengkapnya struktur Pimpinan Tinggi Madya, KPK diharapkan dapat lebih akseleratif dalam menghadapi tantangan pemberantasan korupsi di tahun 2026, terutama dalam hal koordinasi lintas sektor dan optimalisasi penindakan yang berdampak pada pengembalian kerugian keuangan negara.
Editor: Redaksi TVRINews




