Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kuasai kembali 1.583 hektare lahan milik PT Sukses Jaya Wood di Sumatra Barat (Sumbar).
Jubir Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan Sukses Jaya itu merupakan salah satu dari 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
"Itu kan kaitan pencabutan perizinan perusahaan yang sudah diputuskan Januari kemarin untuk dicabut perizinan perusahaannya dan sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan itu," ujar Barita saat dihubungi, Rabu (18/2/2026).
Dia menjelaskan penguasaan kembali ini dilakukan karena Sukses Jaya dinilai telah lalai dalam mengelola lahan miliknya.
Sebab, kata dia, pengelolaan lahan yang dilakukan Sukses Jaya tidak mencapai minimal ketentuan dari pemerintah sebesar 30%.
Terlebih, kata Barita, area lahan yang dimiliki Sukses Jaya ini justru diserobot oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin pengelolaan kawasan hutan.
Baca Juga
- Satgas PKH Verifikasi Laporan PPATK soal Aliran Dana Penambangan Emas Ilegal Rp992 Triliun
- Satgas PKH: Pencabutan Cabut Izin 28 Perusahaan Dilakukan Kemenhut hingga Pemprov Aceh
- Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut
"[Dikuasai kembali] 1.583 hektare itu, kan. Dan karena dia enggak, tidak memenuhi target itu, ya, sehingga terjadi secara, dikuasai pihak-pihak lain. Jadi, dia tidak melaksanakan kewajibannya dalam menjaga areal izin yang dia telah peroleh," imbuhnya.
Adapun, Barita mengemukakan saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi sebelum menetapkan denda administratif terhadap Sukses Jaya Wood.
Nantinya, jika ditemukan pelanggaran dalam mengelola lahan itu maka bakal dikenakan denda administratif.
"Tapi, kalau dia tidak melakukan manfaat secara tidak sah, tidak ada manfaatnya, tentu hanya terbatas pada penguasaan kembali lahan, pencabutan perizinan perusahaan," pungkasnya.





