JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut penyalahgunaan gas dinitrogen oksida (N2O) atau Whip Pink dapat menimbulkan efek “fly”, euforia, tertawa berlebihan hingga kematian.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan, gas tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi kebutuhan kuliner, misalnya sebagai bahan tambahan pada kopi atau makanan.
"Tapi disalahgunakan oleh anak-anak kita untuk menstimulasi dalam hal ini mungkin supaya mencari fly, mencari euforia yang fantasi anak-anak, yang diharapkan bisa membuat efek-efek ketawa dan lain-lain," kata Suyudi di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Baca juga: BNN Soroti Penyalahgunaan “Whip Pink” oleh Anak Muda, Dijual Bebas di Tempat Hiburan
"Tapi jelas ini tidak hanya sampai di situ, efek ini pun juga tentunya berdampak terhadap kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian," lanjut Suyudi.
Suyudi menambahkan, penjualan Whip Pink ditemukan di sejumlah tempat hiburan, bahkan ditawarkan dalam bentuk paket konsumsi.
"Bahkan yang lebih memprihatinkannya, dan lucunya gitu ya, ini Whip Pink, Whip Pink ini dijual bebas di dalam tempat-tempat hiburan. Ada yang sistem kayak paket gitu, jadi masuk, dikasih whipping. Itu gila, sampai seperti itu," tutur Suyudi.
Baca juga: Belum Ada Regulasi soal Gas Whip Pink, Polisi Tak Bisa Ambil Tindakan Hukum
Karena itu, BNN mendorong pemerintah dan para pemangku kepentingan membuat aturan ketat guna membatasi peredaran dan penggunaan Whip Pink di luar peruntukannya.
"Kita dorong bersama adalah rekomendasi untuk pengaturan atau pembatasan yang ketat mengenai peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia dan juga konsumsi whipping yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang