JAKARTA,, DISWAY.ID-- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pemerintah belum ada rencana untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama.
"Belum ada. Belum ada kita bahas," kata Prasetyo usai rapat bersama Pimpinan DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
BACA JUGA:Masjid Jakarta Islamic Centre Gandeng UMKM Sekitar untuk Pasok Ratusan Boks Takjil dan Sahur
BACA JUGA:Skema Pembayaran Utang Whoosh Belum Final, Purbaya Masih Tunggu Arahan
Prasetyo mengatakan tak ada pembahasan mengenai UU KPK saat pertemuan Prabowo dengan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Dia menegaskan pemerintah tak punya keinginan membahas UU KPK.
"Nggak ada (bahas saat bertemu Abraham). Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu," ujarnya.
"Tidak ada. Tidak ada (keinginan membahas)," sambung dia.
Sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi yang lama atau UU Nomor 30 Tahun 2002. Dia menyebut bahwa perubahan ke UU Nomor 19 Tahun 2019 merupakan usulan DPR.
BACA JUGA:Detik-detik Pengungkapan 40 Kg Ganja di Tol Bitung-Serpong, Pelaku datang dari Sumut
BACA JUGA:Didukung Raksasa Energi, Startup AI Indonesia Siap Naik Level Lewat MAJU:ON
"Ya saya setuju, bagus, karena itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru ya, inisiatif DPR," ungkap Jokowi.
Kata Jokowi, pada tahun 2019 dia tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut dan menegaskan bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR.
"Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya.





