New York: Lebih dari 80 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam keputusan sepihak Israel perluas wilayah di Tepi Barat.
Sebanyak 80 negara dan serta sejumlah organisasi internasional pada Selasa, 17 Februari 2026 mengecam keputusan sepihak Israel yang dinilai bertujuan memperluas “kehadiran tidak sah” negara tersebut di Tepi Barat yang diduduki.
Dalam konferensi pers di markas besar PBB di New York, utusan Palestina untuk PBB Riyad Mansour menyampaikan pernyataan atas nama puluhan negara tersebut.
Baca Juga :
Kebijakan Tanah Israel di Tepi Barat Picu Kekhawatiran Aneksasi“Kami dengan tegas mengecam keputusan dan langkah sepihak Israel yang bertujuan memperluas kehadiran tidak sah Israel di Tepi Barat. Keputusan semacam itu bertentangan dengan kewajiban Israel menurut hukum internasional dan harus segera dibatalkan,” tambahnya, seraya menegaskan “penolakan kuat kami terhadap segala bentuk aneksasi.”
Pernyataan tersebut didukung lebih dari 80 negara dari kawasan Eropa, Timur Tengah, Afrika, Asia, dan Amerika Latin, bersama Uni Eropa, Liga Arab, serta Organisasi Kerja Sama Islam.
Kelompok itu juga kembali menolak “semua langkah yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.”
“Langkah-langkah seperti itu melanggar hukum internasional, merusak upaya yang sedang berlangsung untuk perdamaian dan stabilitas di kawasan, bertentangan dengan rencana komprehensif, serta membahayakan peluang tercapainya perjanjian damai yang mengakhiri konflik,” tulis pernyataan tersebut, dikutip dari Anadolu, Rabu, 18 Februari 2026
Negara-negara tersebut kembali menegaskan komitmen dalam Deklarasi New York untuk mengambil langkah konkret sesuai hukum internasional, selaras dengan resolusi PBB dan opini penasihat Juli 2024 dari Mahkamah Internasional yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal serta menyerukan pengosongan seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Pernyataan itu menekankan bahwa “perdamaian yang adil dan langgeng,” berdasarkan resolusi PBB terkait, kerangka Madrid, prinsip tanah untuk perdamaian, dan Inisiatif Perdamaian Arab, “tetap menjadi satu-satunya jalan untuk menjamin keamanan dan stabilitas di kawasan.”
Israel disebut telah meningkatkan operasi militer di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, sejak melancarkan perang di Jalur Gaza pada 8 Oktober 2023. Menurut pejabat Palestina, operasi tersebut mencakup penembakan, penangkapan, pengusiran, serta perluasan permukiman yang dinilai bertujuan menciptakan realitas baru di lapangan.
Data resmi Palestina menyebut sedikitnya 1.114 warga Palestina tewas, 11.500 terluka, dan 22.000 ditangkap di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, sejak saat itu.
Pada Minggu, pemerintah Israel juga menyetujui proposal untuk mendaftarkan wilayah luas di Tepi Barat sebagai “properti negara”, yang disebut sebagai pertama kalinya langkah hukum formal tersebut diterapkan sejak wilayah itu diduduki pada 1967.
Pihak Palestina memperingatkan bahwa tindakan Israel tersebut membuka jalan bagi aneksasi resmi Tepi Barat yang diduduki, yang menurut mereka akan mengakhiri peluang berdirinya negara Palestina sebagaimana dibayangkan dalam resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa.




