UU APBN soal MBG Digugat Sejumlah Pihak, Begini Respons Purbaya

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merespons gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 atas alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Purbaya mengatakan, sampai sejauh ini dirinya hanya memantau perkembangan proses gugatan tersebut, mengingat tak semua gugatan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :
Soal Pencairan THR Bagi ASN/PNS, TNI, dan Polri, Purbaya: Minggu Pertama Puasa!
Dibanding Negara Tetangga, Purbaya sebut Rasio Utang RI 40 Persen dari PDB Masih Aman

Dia menilai, uji materiil terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 itu terbilang lemah, sehingga besar kemungkinan gugatan itu akan kalah di persidangan.

“Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang, kan. Saya rasa (uji materiil) lemah. Kalau lemah, ya pasti kalah. Tapi, nanti kita lihat hasilnya seperti apa," kata Purbaya di Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Photo :
  • [tangkapan layar]

Sebagai informasi, MK menerima setidaknya tiga permohonan pengujian Undang-Undang 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang mempersoalkan pembiayaan program MBG.

Ketiga permohonan itu antara lain perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara, nomor 52/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon seorang dosen Rega Felix, serta nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan guru honorer Reza Sudrajat.

Seluruh permohonan tersebut kompak mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan yang diambil dari anggaran pendidikan.

UU tersebut sejatinya mengatur bahwa anggaran pendidikan dialokasikan sekitar 20 persen dari total APBN. Namun, pengelompokan MBG sebagai bagian dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dikhawatirkan oleh para pemohon akan mengurangi alokasi anggaran untuk kebutuhan esensial pendidikan lainnya.

Karenanya, para pemohon dalam ketiga perkara tersebut meminta Mahkamah untuk menyatakan program MBG tidak termasuk ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga :
Soal Usulan Kenaikan PPh 21 dari IMF, Purbaya: Sebelum Ekonomi Kuat, Tarif Pajak Tak Berubah
Dana Tanggap Darurat 2026 Diambil dari Pos Lain, Purbaya: Setiap Tahun Kita Siapkan Rp 5 Triliun
Purbaya Instruksikan Bea Cukai Permudah Penyaluran Bantuan ke Aceh

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BNN Dorong Aturan Ketat soal Whip Pink, Minta Peredaran Dibatasi
• 4 jam lalukompas.com
thumb
KPAI Desak Pemerintah Sahkan RUU Pengasuhan Anak, Cegah Child Grooming
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Video: Mari Elka Sebut 2 Sektor Yang Bisa Menggerakkan Ekonomi Lokal
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menangi Pemilu, Sanae Takaichi Resmi Kembali Jadi PM Jepang
• 27 menit laludetik.com
thumb
Peluang Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Bursa Capres 2029, Begini Kata Pengamat Politik Ray Rangkuti
• 17 menit laluviva.co.id
Berhasil disimpan.