JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong pemerintah dan para pemangku kepentingan membuat aturan ketat terkait pembatasan peredaran dan penggunaan gas N2O atau yang dikenal dengan label Whip Pink.
"Kita dorong bersama adalah rekomendasi untuk pengaturan atau pembatasan yang ketat mengenai peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia dan juga konsumsi whipping yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala BNN Suyudi Ario Seto di Kantor BNN Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Baca juga: BNN: Penyalahgunaan Whip Pink Picu Euforia hingga Kematian
Suyudi menjelaskan, gas yang tengah ramai diperbincangkan itu awalnya diperuntukkan bagi kebutuhan kuliner, misalnya sebagai bahan tambahan pada kopi atau makanan.
"Tapi disalahgunakan oleh anak-anak kita untuk menstimulasi dalam hal ini mungkin supaya mencari fly, mencari euforia yang fantasi anak-anak, yang diharapkan bisa membuat efek-efek ketawa dan lain-lain," ungkap Suyudi.
"Tapi jelas ini tidak hanya sampai di situ, efek ini pun juga tentunya berdampak terhadap kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian," lanjut Suyudi.
BNN juga menemukan penjualan Whip Pink di sejumlah tempat hiburan malam dan banyak dikonsumsi remaja.
"Bahkan yang lebih memprihatinkannya, dan lucunya gitu ya, ini Whip Pink, Whip Pink ini dijual bebas di dalam tempat-tempat hiburan. Ada yang sistem kayak paket gitu, jadi masuk, dikasih. Itu gila, sampai seperti itu," ungkap Suyudi.
Baca juga: Belum Ada Regulasi soal Gas Whip Pink, Polisi Tak Bisa Ambil Tindakan Hukum
BNN juga menemukan penjualan Whip Pink di sejumlah tempat hiburan malam dan banyak dikonsumsi remaja. Bahkan, produk tersebut ditawarkan dalam bentuk paket konsumsi.
"Kalau ini kan adanya biasanya di tempatnya bartender gitu kan, buat ngisi kopi atau ngisi minuman atau apa lah, atau makanan. Lah ini dijual," jelasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang