Karawang: Polres Karawang meringkus pelaku pembacokan terhadap seorang pemuda di Cikampek, Jawa Barat. Korban dianiaya setelah mencoba menegur sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran.
"Pelaku ditangkap pada Senin (16 Februari) di sekitar Kecamatan Gunung Jati, Cirebon," kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, dilansir dari Antara, Rabu, 16 Februari 2026.
Pengungkapan kasus penganiayaan ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/04/II/2026/SPKT/Polsek Cikampek/Polres Karawang/Polda Jawa Barat. Peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 02.10 WIB di depan toko modern Jalan Raya Ahmad Yani, Kampung Poponcol, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Karawang, Sabtu, 14 Februari 2026.
Baca Juga :
Truk Kontainer Terguling Timpa Sedan di Karawang, 3 Orang TewasKorban dalam peristiwa ini bernama Idris Alias Ode Bin Hendra. Ia merupakan seorang buruh harian lepas berusia 25 tahun yang juga warga setempat.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Nazal Fawwaz menyampaikan, peristiwa penganiayaan bermula ketika sekelompok orang berjumlah sekitar 30 remaja datang ke lokasi. Sekelompok remaja itu diduga akan melakukan tawuran.
Secara tiba-tiba, di tengah kerumunan tersebut terjadi cekcok mulut antara saksi bernama Entis Sutisna alias Botis dengan korban Idris. Saat itu, Botis sempat dipukul satu kali ke arah wajah oleh Idris. Namun bukannya mereda, situasi justru semakin memanas.
Rekan Botis yang bernama Raden Bram Rangga Kusumah langsung turun tangan membantu dengan cara yang sangat tragis. Saat itu, ia langsung menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban.
Sabetan celurit tersebut mengenai tangan kanan korban di bagian siku hingga mengakibatkan luka bacok yang sangat parah. Akibat cedera fatal tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah. (ANTARA/Ali Khumaini)
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Subnit Jatanras Polres Karawang yang berada di bawah kendali Sat Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Tiga orang yang diduga terlibat langsung diamankan.
Dua orang pertama, yakni Entis Sutisna alias Botis (25) dan Aditya Febriansyah alias Gembel (24), diamankan di wilayah Kecamatan Kotabaru. Sedangkan satu orang lainnya, Raden Bram Rangga Kusumah (26) diringkus di wilayah Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti termasuk sebilah celurit sepanjang 150 sentimeter. Senjata tajam berukuran besar ini diduga kuat merupakan alat yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
Setelah melalui pemeriksaan intensif terhadap para saksi dan ketiga orang yang diamankan, penyidik akhirnya menetapkan status hukum yang berbeda.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dengan memperhatikan barang bukti yang ada, yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah saudara Raden Bram Rangga Kusumah. Terhadapnya, kami lakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Fiki.
Sementara dua orang lainnya yang diamankan, yaitu Entis Sutisna alias Botis dan Aditya Febriansyah alias Gembel, hanya berstatus sebagai saksi. Sesuai prosedur yang berlaku, setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, keduanya dikembalikan kepada keluarganya dalam keadaan sehat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Raden Bram Rangga Kusumah kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Pasal tersebut secara spesifik mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.




