Tempat Makan di Kabupaten Tangerang Dilarang Buka Siang Selama Ramadhan

kompas.com
19 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, menutup sementara tempat hiburan malam dan membatasi jam operasional restoran, kafe, dan rumah makan selama Ramadhan 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang disepakati bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan, penutupan tempat hiburan malam dan pembatasan jam operasional rumah makan merupakan kebijakan rutin yang diberlakukan setiap Ramadhan.

“Kebijakannya adalah tetap kita akan menutup sementara tempat-tempat hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Maesyal dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Tangerang Kamis 19 Februari 2026

Ia menjelaskan, untuk restoran, kafe, dan rumah makan, pemerintah daerah menetapkan jam operasional mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB.

“Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka,” kata dia.

Menurut Maesyal, kebijakan tersebut dibuat untuk menghormati warga, khususnya umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

“Supaya nanti dalam menyambut bulan suci Ramadhan ini bisa terlaksana dengan khidmat, dengan tenang, nyaman, dan aman,” jelas dia.

Selain pengaturan jam operasional, Pemkab Tangerang juga akan mengawasi sekaligus mengamankan sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran maupun gangguan ketertiban umum.

“Tupoksinya sudah ada di masing-masing OPD terkait. Kita koordinasikan dengan Muspida, dengan Forkopimda, terus tugas khusus dari Satpol PP agar yang lainnya terkait dengan itu bisa menghormati pada saat bulan suci Ramadhan,” kata Maesyal.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Tempat Hiburan di Kota Tangerang Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan

Dengan adanya surat edaran tersebut, pihaknya mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan itu demi menjaga kekhusyukan dan ketertiban selama Ramadhan 2026.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cek Jadwal Pencairan dan Besaran THR PNS, PPPK, TNI dan Polri 2026
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ekspor Jepang Melonjak 16,8% per Januari, IMF Ingatkan Risiko Turunnya Konsumsi
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Menkeu Purbaya: THR ASN dan TNI-Polri Cair Minggu Pertama Ramadan 2026
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Jam Sekolah DKI Jakarta Hanya Sampai 14.00 WIB Selama Ramadan, Disdik DKI: Libur Idul Fitri 1447 H 16 Maret
• 4 jam laludisway.id
thumb
IHSG Diprediksi Menguat, Analis Rekomendasikan Saham EMTK, INET, MEDC, TOBA
• 10 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.