Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) bakal melakukan pengecekan lapangan alias ground check terhadap 5,9 juta keluarga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan imbas pembaharuan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal ini disampaikan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti usai melakukan rapat kerja tertutup dengan Komisi X DPR RI di Jakarta pada Rabu (18/2/2026) malam.
“Tentang rencana kami untuk melakukan ground check terhadap kira-kira 5,9 juta keluarga, ini yang berasal dari 11 jutaan orang yang dinonaktifkan PBI-nya. Kami konversi ini menjadi sekitar 5,9 juta keluarga, ini juga didukung oleh Komisi X untuk BPS melakukan ground check,” kata Amalia kepada wartawan.
Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan hal serupa terhadap 106.153 orang PBI penderita penyakit katastropis yang juga sempat dinonaktifkan.
Menurut Amalia, BPJS Kesehatan telah melakukan reaktivasi PBI JK terhadap penderita penyakit kronis ini, sehingga mereka tetap bisa berobat.
Dia lantas mengaku telah menjelaskan kepada Dewan bahwa BPS tidak pernah menyampaikan bahwa pengkategorian desil semata-mata sama dengan tingkat pendapatan.
Baca Juga
- 45 Ribu Peserta BPJP PBI Disetop, Walkot Eri Cahyadi Imbau Warga Surabaya Tak Panik
- Ribuan Peserta PBI di Balikpapan jadi Nonaktif, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan
- Warga Miskin Harus Daftar Ulang PBI BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Dinsos Sumatra Barat
Tak hanya pendapatan, Amalia menyebut terdapat 40 variabel yang digunakan untuk menentukan seseorang tergolong dalam desil tertentu.
Sebagai catatan, masyarakat yang termasuk dalam desil 1-4 berhak menerima berbagai jenis bantuan sosial, sementara PBI JK berlaku hingga desil 5. Desil 6-10 tak berhak menerima bansos.
“Desil itu pada dasarnya adalah pembagian masyarakat berbasis kepada 10 kelompok, kemudian diranking berdasarkan tingkat kesejahteraan. Tingkat kesejahteraan ini tentunya variabelnya banyak antara lain adalah aset, kepemilikan aset, terus kondisi rumah, terus kemudian juga konsumsi listrik dan sebagainya,” terangnya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) membuka opsi reaktivasi otomatis bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan yang menderita penyakit kronis atau katastropik.
Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 3/2026, seseorang dapat menerima bantuan PBI meskipun berada di luar desil yang ditentukan, dengan syarat dalam kondisi bencana, orang terlantar, kondisi yang mengancam keselamatan jiwa, atau terdapat kebijakan pemerintah.
“Maka itu selain reaktivasi reguler, Permensos membuka opsi untuk mereaktivasi otomatis kepada 100.000 PBI nonaktif yang menderita sakit kronis dan katastropik,” ungkapnya dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (9/2/2026).




