Klungkung, Bali (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memprioritaskan program nasional pembentukan Desa Sadar HAM dan Kampung Redam di berbagai daerah sebagai salah satu strategi mengatasi konflik sosial.
"Kampung Redam diharapkan menjadi pusat pemulihan sosial dan ekonomi yang memastikan persaudaraan serta persatuan bangsa lebih kuat," kata Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta di sela pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali, Rabu.
Thomas mengatakan Kementerian HAM akan memperluas sebaran program nasional itu, termasuk di Bali, sekaligus menjadikan pengalaman yang terjadi di Pulau Dewata sebagai salah satu praktik baik.
Ia menjelaskan Kampung Redam memiliki makna rekonsiliasi dan perdamaian yang dinilai relevan dengan konteks daerah yang memiliki pengalaman konflik sosial. Sedangkan Desa Sadar HAM menekankan kesadaran penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di daerah konflik.
Thomas menambahkan pengalaman penyelesaian kasus kanorayang atau sanksi adat terberat dengan mengeluarkan warga yang memiliki persoalan dari desa adatnya di Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, menjadi salah satu contoh baik yang tidak berbuntut panjang.
Menurut ia, konflik sosial dapat diselesaikan secara damai melalui proses mediasi, diskusi dan komunikasi sehingga tidak menjadi konflik yang lebih besar.
"Apa yang terjadi di Kabupaten Klungkung, di Kecamatan Nusa Penida, yang sempat ditangani Kementerian HAM, melalui sinergi dan komunikasi bersama Pemkab Klungkung, kami mendapatkan update permasalahan tersebut sudah bisa diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Baca juga: Kementerian HAM bakal bangun "Kampung Redam" di daerah konflik sosial
Thomas menambahkan keberhasilan penyelesaian konflik itu menjadi catatan positif dan contoh praktik baik dalam penanganan konflik di masyarakat.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Bali, sebelumnya ada tujuh kepala keluarga yang terdampak sanksi adat, kini telah kembali ke Nusa Penida.
Mereka telah menjalani kehidupan secara normal, termasuk pemenuhan hak-hak dasar sebagai warga negara, terutama rasa aman untuk tinggal dan melakukan aktivitas sehari-hari, hak atas pekerjaan dan pendidikan untuk anak-anak sekolah.
"Kami berharap proses rekonsiliasi ini bisa berjalan dengan lebih baik lagi. Wakil bupati juga telah memberikan jaminan bahwa proses ini perlahan-lahan bisa memberikan hasil yang baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra mengapresiasi perhatian dan kolaborasi aktif Kementerian HAM dalam penyelesaian kasus sanksi adat kanorayang di Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.
Kolaborasi tersebut menjadi contoh konkret sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani konflik sosial berbasis hukum adat melalui pendekatan HAM.
"Sampai hari ini permasalahan kanorayang sudah selesai. Warga yang terkena sanksi sudah kembali ke masyarakat," ujar Wabup Tjokorda.
Baca juga: Kemenham luncurkan "Kampung Redam" ciptakan perdamaian daerah konflik
Baca juga: Kemenham tetapkan Kelurahan Manggarai jadi "Kampung Redam" pertama
"Kampung Redam diharapkan menjadi pusat pemulihan sosial dan ekonomi yang memastikan persaudaraan serta persatuan bangsa lebih kuat," kata Staf Khusus Menteri HAM Thomas Harming Suwarta di sela pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali, Rabu.
Thomas mengatakan Kementerian HAM akan memperluas sebaran program nasional itu, termasuk di Bali, sekaligus menjadikan pengalaman yang terjadi di Pulau Dewata sebagai salah satu praktik baik.
Ia menjelaskan Kampung Redam memiliki makna rekonsiliasi dan perdamaian yang dinilai relevan dengan konteks daerah yang memiliki pengalaman konflik sosial. Sedangkan Desa Sadar HAM menekankan kesadaran penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di daerah konflik.
Thomas menambahkan pengalaman penyelesaian kasus kanorayang atau sanksi adat terberat dengan mengeluarkan warga yang memiliki persoalan dari desa adatnya di Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, menjadi salah satu contoh baik yang tidak berbuntut panjang.
Menurut ia, konflik sosial dapat diselesaikan secara damai melalui proses mediasi, diskusi dan komunikasi sehingga tidak menjadi konflik yang lebih besar.
"Apa yang terjadi di Kabupaten Klungkung, di Kecamatan Nusa Penida, yang sempat ditangani Kementerian HAM, melalui sinergi dan komunikasi bersama Pemkab Klungkung, kami mendapatkan update permasalahan tersebut sudah bisa diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Baca juga: Kementerian HAM bakal bangun "Kampung Redam" di daerah konflik sosial
Thomas menambahkan keberhasilan penyelesaian konflik itu menjadi catatan positif dan contoh praktik baik dalam penanganan konflik di masyarakat.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Bali, sebelumnya ada tujuh kepala keluarga yang terdampak sanksi adat, kini telah kembali ke Nusa Penida.
Mereka telah menjalani kehidupan secara normal, termasuk pemenuhan hak-hak dasar sebagai warga negara, terutama rasa aman untuk tinggal dan melakukan aktivitas sehari-hari, hak atas pekerjaan dan pendidikan untuk anak-anak sekolah.
"Kami berharap proses rekonsiliasi ini bisa berjalan dengan lebih baik lagi. Wakil bupati juga telah memberikan jaminan bahwa proses ini perlahan-lahan bisa memberikan hasil yang baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra mengapresiasi perhatian dan kolaborasi aktif Kementerian HAM dalam penyelesaian kasus sanksi adat kanorayang di Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.
Kolaborasi tersebut menjadi contoh konkret sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani konflik sosial berbasis hukum adat melalui pendekatan HAM.
"Sampai hari ini permasalahan kanorayang sudah selesai. Warga yang terkena sanksi sudah kembali ke masyarakat," ujar Wabup Tjokorda.
Baca juga: Kemenham luncurkan "Kampung Redam" ciptakan perdamaian daerah konflik
Baca juga: Kemenham tetapkan Kelurahan Manggarai jadi "Kampung Redam" pertama





