JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut advokat Marcella Santoso dengan hukuman 17 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Marcella Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Jaksa juga menuntut Marcella membayar denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Selain itu, Marcella juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412 subsider delapan tahun penjara.
"Apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," ujarnya.
JPU juga menuntut Marcella diberhentikan dari status advokat. "Memerintahkan kepada organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya terdakwa Marcella Santoso sebagai advokat," ucapnya.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif; telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat; selaku pemberi suap telah menikmati hasil tindak pidana suap; dan ia tidak mengakui perbuatannya. Sementara untuk hal-hal yang meringankan, tidak ada.
Diketahui, Marcella Santoso memberikan suap Rp40 miliar terkait vonis lepas tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO). Hal itu dilakukan bersama advokat Ariyanto Bakri alias Ary Bakri, Junaedi Saibih, serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Selain itu, Marcella juga didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Bahwa terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu ada dalam surat dakwaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025.
"Berupa uang dalam bentuk USD yakni Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, M Syafei, dan legal fee sebesar Rp24.537.610.159 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan ontslag," sambungnya.
Original Article




