Kasus Suap Hakim Perkara CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

jpnn.com
17 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut advokat Marcella Santoso dengan hukuman pidana 17 tahun penjara terkait kasus dugaan suap pengondisian putusan perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Marcella dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim serta TPPU yang dilakukan secara bersama-sama.

BACA JUGA: Enam Tersangka Suap Vonis Lepas CPO Segera Disidangkan di PN Jakarta Pusat

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf a KUHP Nasional," ujar JPU Syamsul Bahri Siregar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu.

Selain pidana penjara, JPU menuntut Marcella agar dikenakan pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 150 hari.

BACA JUGA: Penyimpangan Ekspor CPO, Kerugian Negara Ditaksir Rp 14,3 T

Tak hanya itu, Marcella juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 21,6 miliar subsider pidana penjara selama 8 tahun.

Terkait status profesi Marcella, JPU pun menuntut Majelis Hakim agar memerintahkan organisasi advokat memberhentikan ia secara tetap.

BACA JUGA: Modus Penyimpangan Ekspor CPO, Ternyata Ada Rekayasa Begini

Sebelum mengajukan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, yakni Marcella tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Perbuatan Marcella, yang telah mencederai masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif serta menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat, juga dinilai memberatkan tuntutan.

"Terdakwa Marcella juga telah menikmati hasil tindak pidana suap sebagai pemberi suap dan tidak mengakui perbuatannya," ungkap JPU menambahkan.

Sementara itu, tidak ada keadaan meringankan yang dipertimbangkan JPU dalam menjatuhkan tuntutan kepada Marcella.

Dalam kasus tersebut, Marcella didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar dan melakukan TPPU sebesar Rp 52,5 miliar.

Pemberian suap diduga ditujukan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO, sedangkan TPPU dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang hasil korupsi perkara CPO dengan perolehan yang sah.

Uang TPPU terdiri dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara dengan Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei. Selain itu meliputi pula legal fee senilai Rp 24,5 miliar.

Disebutkan bahwa suap diberikan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Junaedi Saibih selaku advokat serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Sementara tindakan TPPU diduga dilakukan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Syafei. Khusus Syafei, disebutkan besaran TPPU yang dilakukan senilai Rp 28 miliar yang dikuasai bersama dengan Marcella dan Ariyanto serta berupa uang operasional Rp 411,69 juta.

Atas perbuatannya, Marcella didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Potret Suasana Warga Palestina Salat Tarawih Pertama di Al-Aqsa
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pusat Jual Takjil hingga Jelang Buka Puasa Jadi Jam Rawan Macet Selama Ramadhan, Polisi Lakukan Ini
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Hukum Tidur Seharian Saat Puasa Ramadan 2026, Apakah Membatalkan?
• 14 jam lalugrid.id
thumb
100 Ucapan Selamat Puasa Bahasa Arab, Inggris dan Bahasa Jawa Plus Artinya
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Mensos: 1,7 Juta KPM Terdampak Bencana Sumatra Terima Bansos
• 3 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.