Tiga Terdakwa Kasus Suap dan TPPU CPO Dituntut 9-17 Tahun Penjara

republika.co.id
13 jam lalu
Cover Berita
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Tiga terdakwa dalam kasus suap terkait pengondisian putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang tahun 2025, dituntut hukuman penjara antara 9 hingga 17 tahun. Tuntutan ini disampaikan oleh Kejaksaan Agung pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/2) malam.

Para terdakwa terdiri dari Junaedi Saibih, seorang advokat yang dituntut 9 tahun penjara, Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal Wilmar Group, dituntut 15 tahun penjara, dan Ariyanto, advokat yang dituntut 17 tahun penjara. Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp600 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Khusus untuk Syafei dan Ariyanto, keduanya juga harus membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp9,33 miliar dan Rp21,6 miliar, dengan subsider hukuman penjara 5 dan 8 tahun. JPU juga meminta agar Junaedi dan Ariyanto diberhentikan dari organisasi advokat, dan Junaedi dipecat dari posisinya sebagai dosen di Universitas Indonesia.

Menurut JPU, tindakan para terdakwa melanggar beberapa pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Junaedi dinilai bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c KUHP. Syafei dan Ariyanto menghadapi dakwaan serupa, dengan tambahan pelanggaran Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.

JPU menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, perbuatan mereka dianggap mencederai lembaga peradilan yudikatif. Untuk Junaedi dan Ariyanto, tindakan mereka telah menjatuhkan martabat profesi advokat, sedangkan Syafei disebut telah melanggar etika profesi hakim.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Dalam persidangan, Ariyanto dan Junaedi didakwa memberikan suap sebesar Rp40 miliar bersama Marcella Santoso. TPPU dilakukan dengan nilai Rp52,5 miliar menggunakan nama perusahaan untuk menyamarkan aset dan mencampur uang hasil korupsi dengan yang sah. Dari jumlah tersebut, Syafei terlibat dalam penguasaan Rp28 miliar bersama Marcella dan Ariyanto, serta uang operasional Rp411,69 juta.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bikin Rugi! Ini 4 Kesalahan Finansial di Usia 20-an yang Sering Dianggap Sepele
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Harga Daging Ayam Naik Jelang Ramadan, Mendag Tegaskan Bukan Dipicu MBG
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
BNPB Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Pulau Jawa Hingga 21 Februari
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Target Bank Mandiri (BMRI): Kredit Tumbuh 9% dan Payout Ratio Dividen 78%
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pakar Apresiasi Polisi Tetapkan Dirut Bus Cahaya Jadi Tersangka Kecelakaan Maut
• 23 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.