Jakarta, VIVA – Babak penentuan karier mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, tinggal menghitung jam.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, ia akan menghadapi sidang etik di Mabes Polri, hari ini, Kamis, 19 Februari 2026.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu dijadwalkan berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Hal tersebut diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Gedung TNCC pukul 09.00 WIB (kurang lebih), Kamis 19 Februari 2026," ujar Trunoyudo.
Meski jadwal sudah ditetapkan, mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya tersebut belum merinci susunan majelis etik yang bakal memimpin jalannya persidangan ke publik.
Sebelumnya diberitakan, kasus narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro masih jadi perbincangan hangat.
Di tengah sorotan publik soal keberadaan koper putih berisi narkoba yang dititipkan kepada seorang Polwan, Mabes Polri akhirnya memberikan penegasan tegas. Polri memastikan, tidak ada hubungan spesial antara AKBP Didik dengan Aipda Dianita Agustina. Relasi keduanya disebut murni hubungan kedinasan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Aipda Dianita memang pernah menjadi staf AKBP Didik dalam penugasan sebelumnya. Isir juga memastikan isu lain di luar hubungan pekerjaan tidak terbukti.
"Sejauh ini hasil pendalaman (hanya sebatas staf dan pimpinan)," kata dia, Rabu, 18 Februari 2026.
Adapun Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat 13 Februari mengumumkan penetapan AKBP Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. Dari hasil interogasi Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut.
Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.





