Wali Kota (Walkot) Depok Supian Suri mengeluarkan surat edaran (SE) terkait aturan kegiatan selama Ramadan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau warung makan menggunakan tirai dan melarang adanya kegiatan hiburan malam.
SE itu tertuang Nomor: 300/76/Satpol PP/2026 tentang kegiatan menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. SE itu dibuat dalam rangka mewujudkan 'Bersama Depok Maju' dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Dalam SE tersebut, Supian meminta seluruh masyarakat Kota Depok menjaga kekhusyukan dan menghormati bulan Ramadan dengan saling menghargai dan menghormati. Diharapkan warga dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung peningkatan kegiatan keagamaan secara terpadu dan terarah.
"Bagi umat islam Kota Depok hendaknya menjalankan kegiatan ibadah Ramadan dengan baik dan benar, untuk meningkatkan iman dan takwa. Ketiga, bagi pemilik restoran atau pengelola rumah makan atau warung makan, diimbau untuk memasang kain penutup atau tirai di area usahanya pada siang hari selama bulan Ramadan," tulis SE tersebut.
Selain itu, tertera aturan operasional tempat hiburan malam sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 Pasal 48 ayat (7) tentang Kepariwisataan. Diskotek hingga panti pijat di Kota Depok dilarang beroperasi selama Ramadan.
"Khusus bagi bar, kelab malam, diskotek, karaoke atau rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," jelasnya.
Dalam SE tersebut, tertulis bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Depok, dan masyarakat Kota Depok yang tidak menjalankan ibadah puasa, diimbau pada siang hari untuk tidak makan, minum dan merokok di tempat umum atau terbuka. Supian Suri meminta Camat dan Lurah agar mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada warganya di wilayah masing-masing.
Lihat juga Video Pemprov DKI Jakarta Atur Jam Buka Hiburan Malam Selama Ramadan
(dvp/wnv)





