Kasus kecelakaan maut di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, yang menewaskan 16 orang kini menemukan titik terang. Polrestabes Semarang menetapkan Direktur Utama Bus PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan kematian belasan orang.
Adapun peristiwa kecelakaan maut di Krapyak ini terjadi 22 Desember 2025. Kecelakaan dilaporkan berlangsung pukul 00.45 WIB, saat itu bus melaju dengan kecepatan tinggi di tol dan menabrak pembatas jalan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Direktur Utama Bus PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, ditetapkan bersalah atas peristiwa tersebut.
"Penyidik menetapkan saudara AW sebagai Direktur Utama ataupun pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (18/2/2026).
Dirangkum detikcom berikut fakta penyelidikan kepolisian atas kecelakaan maut yang menewaskan 16 orang.
Trayek Ilegal Tak Miliki Izin
Polrestabes Semarang menguraikan sejumlah peran Dirut Bus PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad, hingga berujung penetapan tersangka. Pertama, katanya, Ahmad tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Pariwisata Transportasi.
"Kedua, mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS) tetapi tetap memberikan izin untuk beroperasional walaupun dari staf ataupun kepala operasional perusahaan tersebut sudah melaporkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga KPS," ucapnya.
Dia mengatakan bus tersebut sudah melayani rute Bogor-Jogja sejak tahun 2022. Padahal, rute tersebut belum memiliki izin trayek.
"Sejak tahun 2022 dinyatakan dengan rute Bogor-Jogja secara ilegal," ucapnya.
Dia mengatakan ada pelanggaran Standard Operational Procedure (SOP), yakni sopir bus bernama Gilang menggunakan SIM B1 Umum palsu. Dia mengatakan Ahmad selaku pemilik perusahaan tidak melakukan pelatihan kepada pengemudi.
"Prosedur hanya sopir bisa memarkirkan bus di garasi dan sopir langsung diperintahkan untuk mengemudikan kendaraan bus tersebut dengan membawa penumpang rute Bogor-Jogja tanpa dilakukan tes terlebih dahulu," ucapnya.
Berikutnya, tersangka Ahmad juga tidak melengkapi busnya dengan perlengkapan pengaman sesuai aturan Kementerian Perhubungan. Salah satunya tidak ada sabuk pengaman di kursi penumpang.
(dwr/dwr)





