Komdigi Jelaskan Alasan Kuota Internet Hangus Tak Bisa Diperpanjang

viva.co.id
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan alasan mengapa kuota internet hangus atau tak terpakai tidak bisa diperpanjang untuk masa aktif berikutnya atau rollover.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, mengatakan rollover kuota internet berpotensi menimbulkan beban dan biaya tambahan bagi operator.

Baca Juga :
MyRepublic Air Resmi Meluncur, Ini Rahasia Cara Daftar Agar Langsung Disetujui
Masa Depan Hunian Perkotaan, Infrastruktur Digital Kini Jadi Penentu Utama

“Kewajiban rollover maupun refund secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara komunikasi,” kata dia saat menyampaikan keterangan pemerintah atas perkara yang mempersoalkan kuota hangus itu.

Kondisi tersebut, imbuhnya, dapat berdampak pada penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket yang terjangkau, menurunnya kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, serta terganggunya perencanaan kapasitas jaringan.

Menurut Komdigi, permintaan agar kuota internet tetap berlaku mengikuti masa aktif kartu atau berlaku tanpa batas waktu justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan kewajiban bagi operator atau penyelenggara komunikasi.

“Karena tidak terdapat batas yang jelas mengenai berakhirnya tanggung jawab penyediaan layanan,” tutur dia.

Dijelaskannya, kuota layanan merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas sehingga harus dikelola secara efisien dan terencana. Maka dari itu, penerapan masa berlaku kuota bukanlah tanpa alasan.

Setidaknya ada empat fungsi diterapkannya masa berlaku kuota menurut Komdigi, yaitu menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, memberikan kepastian perencanaan investasi, dan menjaga kualitas layanan publik.

“Apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas,” katanya.

Oleh sebab itu, Komdigi menyatakan pengaturan masa berlaku kuota merupakan kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional.

Pemerintah lebih lanjut menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam permohonan uji materi ini tidak beralasan menurut hukum sehingga Mahkamah diminta menolak permohonan untuk seluruhnya.

Dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini, pengemudi ojek daring (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :
Hore! Pemprov DKI Tambah Kuota Mudik Gratis Tahun Ini
Kuota Rollover Jadi Tren Baru, Pakar ITB Sebut Jawaban Kebutuhan Pelanggan
WiFi Rumah di Era Digital: Bukan Sekadar Cepat, tapi Harus Stabil

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Tetapkan 3 Perusahaan Batu Bara Jadi Tersangka Kasus Rita Widyasari
• 7 jam laludetik.com
thumb
Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk Terkait TPPU Rp25,8 Triliun
• 2 jam lalusuara.com
thumb
5 Berita Populer: Kontroversi Inara Rusli; Kasus CPNS Bodong Anak Nia Daniaty
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
DPR RI Dukung Diplomasi Presiden Prabowo ke Amerika Serikat, Tegaskan Komitmen pada Kemerdekaan Palestina
• 28 menit lalupantau.com
thumb
Wasit Kabur Terbirit-birit! Detik-detik Mencekam Kericuhan ACL Two di Bandung, Penggawa Ratchaburi Ikut Jadi Sasaran!
• 10 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.