Selama Ramadhan 2026, Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN

eranasional.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Pemerintah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2026. Kebijakan ini mengatur perubahan waktu masuk kerja serta pengurangan total jam kerja mingguan guna memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa selama bulan Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Jumlah tersebut lebih singkat lima jam dibandingkan hari kerja normal. Pada hari biasa di luar Ramadhan, jam kerja ASN ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit per minggu, juga di luar waktu istirahat. Pengurangan jam kerja ini merupakan kebijakan rutin yang diberlakukan setiap bulan puasa sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan fisik dan spiritual pegawai.

Dalam beleid itu disebutkan, “Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.” Dengan pengurangan durasi kerja tersebut, pemerintah berharap ASN tetap mampu menjaga performa dan fokus kerja meski menjalankan ibadah puasa.

Selain pengurangan total jam kerja mingguan, terdapat perubahan waktu mulai bekerja. Jika pada hari biasa jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 waktu setempat, maka selama Ramadhan 2026 jam masuk kerja menjadi pukul 08.00 waktu setempat. Perubahan ini dimaksudkan agar ASN memiliki waktu lebih fleksibel di pagi hari, terutama setelah menjalankan sahur dan ibadah subuh.

Pengaturan waktu istirahat juga mengalami penyesuaian. Pada bulan Ramadhan, jam istirahat pada hari Jumat berlangsung selama 60 menit. Sementara itu, pada hari kerja selain Jumat, waktu istirahat ditetapkan selama 30 menit. Sebagai perbandingan, pada hari biasa di luar Ramadhan, waktu istirahat pada hari Jumat mencapai 90 menit, dan 60 menit untuk hari kerja lainnya.

Penyesuaian ini dinilai sebagai bentuk kompromi antara kebutuhan operasional pemerintahan dan kondisi fisik pegawai yang sedang berpuasa. Pemerintah menekankan bahwa meskipun jam kerja lebih singkat, kualitas layanan kepada masyarakat tidak boleh menurun.

Dalam Perpres tersebut juga diatur bahwa ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan yang ditetapkan, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari penilaian kinerja pegawai. Artinya, instansi tetap memiliki fleksibilitas apabila terdapat kebutuhan pelayanan tertentu yang mengharuskan pegawai bekerja lebih lama.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebelumnya juga menegaskan bahwa pelayanan publik esensial seperti rumah sakit, keamanan, transportasi, dan layanan darurat tetap harus berjalan optimal. Penyesuaian jam kerja tidak boleh mengganggu akses masyarakat terhadap layanan dasar.

Di sejumlah instansi, penerapan kebijakan ini biasanya diikuti dengan pengaturan internal, seperti pembagian shift atau optimalisasi sistem pelayanan berbasis digital. Transformasi digital di lingkungan pemerintahan dinilai membantu menjaga kelancaran layanan meski durasi kerja sedikit berkurang.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap ASN dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk sekaligus tetap profesional dalam menjalankan tugasnya. Penyesuaian jam kerja selama Ramadhan dipandang sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kewajiban spiritual dan tanggung jawab pelayanan publik.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari manajemen sumber daya manusia di sektor publik yang adaptif terhadap kebutuhan sosial dan keagamaan. Dengan perencanaan yang matang dan komitmen menjaga kinerja, pengurangan jam kerja selama bulan puasa diharapkan tidak berdampak pada efektivitas birokrasi maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat luas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenag Terbitkan Juknis Pembelajaran Ramadhan 2026, Madrasah Fokus Penguatan Spiritual dan Sosial Siswa
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Mendag-Produsen Minyak Goreng Bicara Efek Harga CPO Naik, Ini Hasilnya
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dituding Pengkhianat oleh Roy Suryo Cs, Eggi Sudjana: Menyesatkan dan Pencemaran Nama Baik!
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Sepuluh Alasan Signifikan Gus Ipul Layak Memimpin NU di Muktamar ke-35
• 14 jam laludetik.com
thumb
Demokrat Rayakan Imlek 2026, AHY: Partai Ini Rumah Besar untuk Semua
• 12 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.