SIM Keliling 19 Februari 2026: Jadwal Layanan di Jakarta dan Sekitarnya

viva.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling pada Kamis, 19 Februari 2026 masih beroperasi normal di sejumlah wilayah setelah sebelumnya sempat mengalami penyesuaian jadwal saat libur nasional dan cuti bersama Imlek. Masyarakat dapat kembali memanfaatkan fasilitas ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih praktis.

Di wilayah DKI Jakarta, unit SIM Keliling disiapkan di beberapa titik seperti hari kerja pada umumnya. Warga Jakarta Pusat dapat mengurus perpanjangan SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung.

Baca Juga :
18 Februari 2026, Layanan SIM Keliling Kembali Dibuka Setelah Libur Imlek
Selasa, 17 Februari 2026: SIM Keliling Jakarta Masih Libur, Bandung Tetap Beroperasi

Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Selatan dapat mendatangi Kampus Trilogi Kalibata untuk melakukan perpanjangan SIM.

Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Kuota pelayanan dibatasi setiap hari, sehingga masyarakat disarankan datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean.

Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling kembali berjalan normal dan dapat dimanfaatkan masyarakat di Bekasi Cyber Park. Pelayanan di lokasi tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Sementara itu di Bogor, layanan SIM Keliling tersedia di sejumlah titik yang berpindah setiap harinya. Salah satu lokasi pelayanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat adalah Mall Jambu Dua dengan jam operasional pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi di The Kings Shopping Centre dan Pasar Modern Batununggal. Kedua titik tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Selain mobil SIM Keliling, warga Bandung juga dapat memanfaatkan layanan di gerai SIM MPP Kota Bandung maupun gerai SIM Botanica sebagai alternatif. Kehadiran beberapa titik pelayanan ini memudahkan masyarakat memilih lokasi terdekat.

Perlu diketahui, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus melakukan pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

Pemohon wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

Baca Juga :
16 Februari 2026: SIM Keliling Jakarta–Bekasi Tutup, Bogor Masih Melayani
Minggu 15 Februari 2026: SIM Keliling Layani Perpanjangan di Jakarta dan Tangsel
Sabtu, 14 Februari 2026: SIM Keliling Tetap Buka Layanan di Akhir Pekan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Michelle Yeoh Jadi Aktris Malaysia Pertama yang Masuk Hollywood Walk of Fame
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
10 Negara yang Pangkas Jam Kerja Selama Puasa Ramadan
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Maling Ditangkap lalu Motornya Dibakar Massa
• 19 jam lalurealita.co
thumb
Eks Sopir Inara Rusli Diperiksa, Akui Risih Tiap Insanul Fahmi Datang ke Rumah
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Alarm Penyusutan Kelas Menengah RI, Ekonom: Hambatan menuju Negara Maju
• 21 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.