Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto merespons wacana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia menegaskan, KPK tidak mau terjebak.
"Kami enggak mau terjebak dalam urusan perubahan dan lain-lain," ujar Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Rabu (19/2/2026).
Advertisement
Setyo menjelaskan, KPK pada masa kepemimpinannya berprinsip untuk bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. KPK tetap berfokus memberantas korupsi pada aspek pendidikan, pencegahan, hingga penindakan.
"Kami prinsipnya bekerja sajalah. Undang-undang yang sekarang kami kerjakan. Nanti masalah itu ada usulan, ada perubahan, ya yang berkompeten sajalah yang urus, seperti itu," katanya.



