Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dewi Nadya Maharani mengusulkan konsep voluntary license yang memungkinkan pemegang hak cipta memberikan izin penggunaan karyanya kepada pihak lain, termasuk pemerintah, dengan kompensasi tertentu dalam menekan pembajakan buku.
Usulan itu mengemuka dalam Webinar Debinra Training bertajuk "Kebutuhan Masyarakat Akan Buku dan Hak Pencipta Buku: Bagaimana Menyeimbangkan Kepentingan" yang digelar di Jakarta, Rabu (18/2).
Nadya dalam keterangan diterima Kamis mengatakan dalam skema tersebut, pemerintah dapat berperan sebagai fasilitator atau bahkan produsen melalui penunjukan pihak ketiga untuk menyediakan buku berkualitas dengan harga terjangkau, khususnya buku-buku yang sering digunakan sebagai bahan ajar di perguruan tinggi.
"Perlindungan hak ekonomi tidak lagi bersifat absolut, tetapi kompensasi yang layak tetap diberikan kepada pemegang hak cipta. Di sinilah keseimbangan itu dibangun," jelasnya.
Dia juga mengusulkan reformasi penguatan fungsi Lembaga Manajemen Kolektif, mengaktifkan kembali peran Balai Pustaka serta memasukkan konsep voluntary license secara eksplisit dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta agar memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kebutuhan masyarakat terhadap buku yang tinggi di tengah maraknya pembajakan mendorong perlunya reformasi kebijakan hak cipta di Indonesia," katanya.
Dalam paparannya, ia menyoroti sejumlah faktor yang memicu pembajakan buku di Indonesia, mulai dari harga buku yang relatif mahal, distribusi yang belum merata, tingginya kebutuhan pendidikan, kemudahan akses digital, hingga rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
Menurutnya, perlindungan hak cipta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mencakup hak moral (Pasal 5-7) dan hak ekonomi (Pasal 8-11). Bahkan, Pasal 10 secara tegas melarang pengelola tempat perdagangan membiarkan penjualan atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta di lokasi yang mereka kelola.
Namun demikian, pendekatan penegakan hukum semata dinilai belum cukup. Negara perlu menghadirkan kebijakan yang memberikan akses legal dan terjangkau bagi masyarakat.
Dewi memaparkan praktik sejumlah negara dalam menekan pembajakan sekaligus menjaga hak pencipta. Di Amerika Serikat, misalnya, dikenal doktrin fair use yang memungkinkan penggunaan karya tanpa izin dalam konteks pendidikan dan penelitian.
Negara-negara Eropa menerapkan skema lisensi perpustakaan nasional dan public lending right yang memberi kompensasi kepada penulis atas buku yang dipinjamkan. Sementara, Korea Selatan mengembangkan perpustakaan digital nasional berbasis lisensi.
Sementara itu, praktik pembajakan buku di Indonesia dinilai semakin mengkhawatirkan dan berpotensi membunuh kreativitas penulis serta merugikan industri perbukuan secara luas.
Hal itu disampaikan pembicara kedua pengajar Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta Mahruf dalam paparan bertajuk "Pelanggaran Hak Cipta dan Pembajakan Buku".
Mahruf menegaskan buku merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1), hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa perlu didaftarkan.
"Hak cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat secara abadi pada pencipta, sementara hak ekonomi memberikan manfaat finansial atas karya tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta secara eksplisit memasukkan buku, pamflet, dan seluruh karya tulis lainnya sebagai ciptaan yang dilindungi hukum. Namun dalam praktiknya, buku justru menjadi salah satu karya yang paling sering dibajak, baik dalam bentuk cetak maupun digital.
Menurut Mahruf, pembajakan adalah penggandaan ciptaan secara tidak sah dan pendistribusian hasilnya secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Dampaknya tidak hanya dirasakan penulis yang kehilangan royalti, tetapi juga editor, ilustrator, penerjemah, percetakan, penerbit hingga toko buku.
"Penulis menjadi pihak yang paling dirugikan karena karya yang lahir dari waktu dan pemikiran mereka dirampas begitu saja. Ini bisa mematikan semangat berkarya," katanya.
Adapun, kegiatan itu diselenggarakan oleh Debinra Training, salah satu divisi PT. Dewi Bintang Maharatu yang bergerak selain penerbitan, konsultasi hukum, konsultasi kesehatan dan pelatihan.
Komisaris perusahaan tersebut Sulistyowati menyampaikan kegiatan tersebut sebagai salah satu bentuk kepedulian perkembangan literasi di Indonesia.
Usulan itu mengemuka dalam Webinar Debinra Training bertajuk "Kebutuhan Masyarakat Akan Buku dan Hak Pencipta Buku: Bagaimana Menyeimbangkan Kepentingan" yang digelar di Jakarta, Rabu (18/2).
Nadya dalam keterangan diterima Kamis mengatakan dalam skema tersebut, pemerintah dapat berperan sebagai fasilitator atau bahkan produsen melalui penunjukan pihak ketiga untuk menyediakan buku berkualitas dengan harga terjangkau, khususnya buku-buku yang sering digunakan sebagai bahan ajar di perguruan tinggi.
"Perlindungan hak ekonomi tidak lagi bersifat absolut, tetapi kompensasi yang layak tetap diberikan kepada pemegang hak cipta. Di sinilah keseimbangan itu dibangun," jelasnya.
Dia juga mengusulkan reformasi penguatan fungsi Lembaga Manajemen Kolektif, mengaktifkan kembali peran Balai Pustaka serta memasukkan konsep voluntary license secara eksplisit dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta agar memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kebutuhan masyarakat terhadap buku yang tinggi di tengah maraknya pembajakan mendorong perlunya reformasi kebijakan hak cipta di Indonesia," katanya.
Dalam paparannya, ia menyoroti sejumlah faktor yang memicu pembajakan buku di Indonesia, mulai dari harga buku yang relatif mahal, distribusi yang belum merata, tingginya kebutuhan pendidikan, kemudahan akses digital, hingga rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
Menurutnya, perlindungan hak cipta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mencakup hak moral (Pasal 5-7) dan hak ekonomi (Pasal 8-11). Bahkan, Pasal 10 secara tegas melarang pengelola tempat perdagangan membiarkan penjualan atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta di lokasi yang mereka kelola.
Namun demikian, pendekatan penegakan hukum semata dinilai belum cukup. Negara perlu menghadirkan kebijakan yang memberikan akses legal dan terjangkau bagi masyarakat.
Dewi memaparkan praktik sejumlah negara dalam menekan pembajakan sekaligus menjaga hak pencipta. Di Amerika Serikat, misalnya, dikenal doktrin fair use yang memungkinkan penggunaan karya tanpa izin dalam konteks pendidikan dan penelitian.
Negara-negara Eropa menerapkan skema lisensi perpustakaan nasional dan public lending right yang memberi kompensasi kepada penulis atas buku yang dipinjamkan. Sementara, Korea Selatan mengembangkan perpustakaan digital nasional berbasis lisensi.
Sementara itu, praktik pembajakan buku di Indonesia dinilai semakin mengkhawatirkan dan berpotensi membunuh kreativitas penulis serta merugikan industri perbukuan secara luas.
Hal itu disampaikan pembicara kedua pengajar Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta Mahruf dalam paparan bertajuk "Pelanggaran Hak Cipta dan Pembajakan Buku".
Mahruf menegaskan buku merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1), hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa perlu didaftarkan.
"Hak cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat secara abadi pada pencipta, sementara hak ekonomi memberikan manfaat finansial atas karya tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta secara eksplisit memasukkan buku, pamflet, dan seluruh karya tulis lainnya sebagai ciptaan yang dilindungi hukum. Namun dalam praktiknya, buku justru menjadi salah satu karya yang paling sering dibajak, baik dalam bentuk cetak maupun digital.
Menurut Mahruf, pembajakan adalah penggandaan ciptaan secara tidak sah dan pendistribusian hasilnya secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Dampaknya tidak hanya dirasakan penulis yang kehilangan royalti, tetapi juga editor, ilustrator, penerjemah, percetakan, penerbit hingga toko buku.
"Penulis menjadi pihak yang paling dirugikan karena karya yang lahir dari waktu dan pemikiran mereka dirampas begitu saja. Ini bisa mematikan semangat berkarya," katanya.
Adapun, kegiatan itu diselenggarakan oleh Debinra Training, salah satu divisi PT. Dewi Bintang Maharatu yang bergerak selain penerbitan, konsultasi hukum, konsultasi kesehatan dan pelatihan.
Komisaris perusahaan tersebut Sulistyowati menyampaikan kegiatan tersebut sebagai salah satu bentuk kepedulian perkembangan literasi di Indonesia.





