Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Sidang itu terkait kepemilikan barang bukti narkotika oleh Didik.
"(Sidang etik dilaksanakan di) Gedung TNCC pukul 09.00 WIB (kurang lebih), Kamis 19 Februari 2026," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Meski begitu, Trunoyudo belum memerinci susunan Majelis Komisi Kode Etik Polri yang akan memimpin sidang tersebut.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, Polri berkomitmen mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Polri tidak segan menindak penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh oknum anggotanya.
"Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri," kata Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Isir menyebut, upaya yang dilakukan Polri sebagai bukti bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan. Dia memastikan tidak akan ada perlakuan istimewa bagi anggota yang tersangkut kasus narkoba.
"Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika," ucapnya.
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih mengusut sejauh mana keterlibatan didik dalam pusaran bisnis haram itu.
(ond/wnv)





