Whip Pink atau nitrous oxide (N20) masuk radar Badan Narkotika Nasional (BNN) seiring ramai jadi pembicaraan publik. Adanya penyalahgunaan Whip Pink mendorong pemerintah mengeluarkan aturan untuk menangani bahayanya.
BNN menganggap Whip Pink termasuk sebagai sarana peredaran narkotika jenis baru saat disalahgunakan. Whip Pink yang disalahgunakan itu, menurut BNN, digandrungi di kalangan remaja.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto menyoroti fenomena peredaran Whip Pink di kalangan remaja. Dia mengatakan penjualan bebas zat tersebut di tempat-tempat hiburan.
"Termasuk juga yang sekarang sedang ramai ya, terkait gas-gas N2O atau yang dikenal Whip Pink, yang notabene ini sebenarnya adalah digunakan untuk meracik makanan, untuk penyedap kopi, dan sebagainya," ujar Suyudi saat membuka focus group discussion tentang Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) yang digelar di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Namun zat yang seharusnya digunakan untuk keperluan medis (anestesi) dan bahan tambahan pangan itu kerap disalahgunakan untuk mendapatkan sensasi atau keadaan euforia sesaat.
"Oleh anak-anak muda (Whip Pink digunakan) untuk mendapatkan sensasi mabuk atau fly sesaat," kata Suyudi.
(fca/fca)





