Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pemerintah sama sekali tidak memiliki agenda untuk membuka kembali pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai mengikuti rapat koordinasi penanganan bencana Sumatera di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026) Prasetyo menegaskan isu tersebut tidak pernah muncul dalam agenda pemerintah.
“Tidak ada. Pembahasan itu sama sekali tidak dilakukan,” ujarnya dalam keterangan menepis isu yang berkembang, Kamis (19/2/2026).
Prasetyo menambahkan, pemerintah juga belum mempertimbangkan perubahan regulasi tersebut, meskipun belakangan wacana revisi kembali mencuat di ruang publik.
Prasetyo menekankan bahwa tidak ada korelasi dengan pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang sebelumnya menyinggung soal pengembalian UU KPK ke versi lama.
“Apa hubungannya dengan Pak Jokowi? Tidak ada. Pemerintah belum pernah masuk ke arah revisi UU KPK,” tegasnya.
Sementara itu, dari sisi lembaga antirasuah, Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyampaikan bahwa pembaruan regulasi, termasuk revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), merupakan salah satu prasyarat penting bagi Indonesia untuk dapat menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Ia menilai aksesi terhadap Konvensi Anti-Suap OECD bukan sebatas proses diplomatik, tetapi momentum strategis untuk menyelaraskan hukum nasional dengan standar pemberantasan korupsi internasional.
Editor: Redaktur TVRINews





