Penangkapan sejumlah pelaku unjuk rasa Agustus 2025 dinilai sebagai operasi besar-besaran guna membungkam aktivis pro-demokrasi. Aparat keamanan dianggap menangkap secara serampangan. Hal itu menimbulkan ketakutan kaum muda untuk bersuara kritis atas penyimpangan kebijakan negara.
Indikasi operasi pembungkaman itu tertuang dalam laporan investigasi unjuk rasa Agustus 2025 dari Komisi Pencari Fakta (KPF) yang dipaparkan di Jakarta, Rabu (18/2/2026). Laporan itu disusun tiga lembaga independen, yaitu Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Laporan dihasilkan dengan menganalisis 115 berkas pemeriksaan kepolisian, mewawancarai 63 informan, hingga mengumpulkan ribuan data sumber terbuka. Tak hanya itu, tim investigasi juga melakukan jejak peristiwa di 8 provinsi, 18 kota, dan 3 lokasi di luar negeri selama September 2025 hingga Februari 2026.
Ini adalah perburuan aktivis terbesar sejak reformasi 1998. Bahkan, kami menyebut ini sebagai penangkapan kolosal.
Berdasarkan data dari KPF, tercatat 6.719 orang ditangkap selama rentetan aksi unjuk rasa Agustus 2025. Hingga 14 Februari 2026, sebanyak 706 orang menjadi tahanan politik dan masih menjalani proses hukum, 506 orang diputus bersalah, dan 348 orang lainnya dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tak hanya itu, ada juga 13 aktivis yang dituduh sebagai provokator penyebab terjadinya unjuk rasa.
”Ini adalah perburuan aktivis terbesar sejak reformasi 1998. Bahkan, kami menyebut ini sebagai penangkapan kolosal,” kata Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, sewaktu memaparkan laporan hasil investigasi KPF.
Dimas menjelaskan, sebagian besar sasaran penangkapan berasal dari kalangan muda. Menurut dia, kalangan itu dijadikan sasaran demi memberikan tekanan atas kegetolan mereka bersuara kritis. Pasalnya, rentetan aksi unjuk rasa itu berawal dari berbagai keresahan masyarakat di tengah impitan ekonomi.
”Ini bagian dari chilling effect atau bagian untuk melakukan tekanan terhadap aktivitas politik orang muda sehingga di masa depan ada pendisiplinan yang cukup terstruktur, supaya anak-anak muda, orang-orang muda itu tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi,” kata Dimas.
Dimas menyoroti soal eskalasi teror yang terjadi pada ruang digital. Seolah ada gerakan untuk menuding kaum muda sebagai kambing hitam dari sederet aksi unjuk rasa. Semacam berlangsung operasi digital yang dilakukan sejumlah orang yang terafiliasi dengan aparat keamanan. Terlebih lagi, sebagian pengelola akun media sosial yang menyebarkan rencana aksi kemudian justru dituding menjadi provokator kerusuhan.
Di sisi lain, lanjut Dimas, terlihat pula upaya-upaya provokasi yang tersistem guna meningkatkan eskalasi aksi unjuk rasa. Dari sejumlah bukti video, ia mendapati sosok-sosok yang memiliki kemiripan fisik muncul di tengah massa aksi sebelum terjadinya bentrokan.
Di Kediri, Jawa Timur, misalnya, dalam rekaman video, sekelompok orang itu tiba-tiba maju mengambil komando gerakan dan meminta massa agar tidak mudur. Sosok yang sama ternyata tampak hadir dalam persidangan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen di Jakarta.
”Kami menemukan garis merah upaya-upaya provokasi untuk mendorong supaya eskalasi aksinya lebih banyak korban, lebih banyak perusakan,” kata Dimas.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengamati upaya peningkatan eskalasi unjuk rasa secara tersistematis melalui jejaring media sosial. Mekanismenya ditempuh dengan melakukan penyebaran disinformasi secara masif. Imbasnya tampak dalam pergeseran isu yang begitu cepat dalam beberapa hari, dari semula ”Bubarkan DPR” menjadi ”Polisi Pembunuh”.
Lebih dari itu, sebut Isnur, investigasi timnya menemukan adanya ”massa suruhan”. Gerakan massa itu terorkestrasi dan memiliki pimpinan tertentu sebagaimana yang terjadi dalam penjarahan rumah-rumah pejabat, seperti politisi Nasdem, Ahmad Syahroni, hingga mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Para penjarah datang dari beberapa daerah dengan iming-iming barang jarahan.
”Ini yang seharusnya diungkap dengan baik. Namun, pemerintah masuk pada narasi untuk mengambinghitamkan dan memidanakan aktivis pro-demokrasi,” kata Isnur.
Dosen hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera Indonesia, Bivitri Susanti, menyatakan, penangkapan besar-besaran kalangan aktivis dan anak-anak muda itu bagaikan penjaringan menggunakan ”pukat harimau”. Seolah orang-orang yang berada di lokasi unjuk rasa ditangkap saja dan baru kemudian dipikirkan belakangan pelanggaran pidananya. Itu dibuktikan dari ada sebagian besar orang yang kemudian dilepas.
Bivitri sangat menyayangkan mekanisme penegakan hukum yang berlangsung serampangan itu. Apalagi tidak ada penjelasan yang gamblang yang membuat mereka harus ditangkap. Baginya, kondisi itu mencerminkan politisasi hukum yang terjadi beberapa waktu belakangan ini. Ia mengkhawatirkan ruang demokrasi semakin menyempit seiring keserampangan penegakan hukum itu.
”Asal saja diambil semuanya dan akibatnya memang intimidasi. Ada ketakutan di banyak kalangan masyarakat sipil. Tidak kurang banyaknya kawan, dan saya sendiri ketika diundang dalam forum, ada yang menyampaikan ketakutannya. Bayangkan anak muda Indonesia di tahun 2020 harus bertanya seperti itu,” kata Bivitri.
Dari peristiwa Agustus 2025, menurut Bivitri, telah terjadi upaya penyalahgunaan hukum. Alih-alih untuk menghadirkan keadilan, hukum justru dimanfaatkan guna mengkriminalisasi rakyatnya. Situasi itu menjadi relevan dalam tren penurunan kondisi demokrasi pada berbagai belahan dunia.
Sebagai senjata, sebut Bivitri, hukum mampu membungkam suara-suara kritis. Padahal, suara-suara kritis cenderung menyuarakan kebenaran. Adanya upaya pembungkaman menunjukkan banyak sekali masalah yang terjadi pada suatu negara.
”Jadi, saya kira ini bukan satu-satunya kawan-kawan. Kalau ini tidak kita besarkan isunya, enggak kita ingatkan, saya khawatir, saya cemas, dan saya mengajak semuanya untuk ikut gelisah. Hal-hal serupa ini akan terus-menerus dilakukan ke depannya,” kata Bivitri.
Vito Jordan, mahasiswa dari Universitas Indonesia, termasuk salah seorang yang ikut turun ke jalan sepanjang unjuk rasa Agustus 2025. Ia tak menampik segala isi laporan yang dibuat KPF. Sebagai pendemo, ia juga mengaku mengalami intimidasi. Salah satu intimidasi itu ialah kehadiran kendaraan taktis dari Satuan Brigade Mobil (Brimob) ke lingkungan kampusnya sehari sebelum aksi unjuk rasa.
Vito juga tak memungkiri keresahannya akan risiko penangkapan oleh polisi hanya gara-gara mengeluarkan kritik atas kebijakan negara. Sejumlah temannya juga pernah mengalami serangan digital akibat pendapat kritisnya.
Seperti diberitakan Kompas.id, (7/12/2025), pemerintah telah mendiskusikan nasib lebih dari 1.000 aktivis, pemuda, dan mahasiswa yang masih ditahan polisi lantaran disangka terkait dalam demonstrasi berujung kerusuhan pada akhir Agustus-awal September 2025. Diskusi tersebut berkenaan dengan proses hukum terhadap mereka, siapa saja yang akan diajukan ke pengadilan, serta siapa saja yang harus dilepaskan segera.
Polisi telah menangkap ribuan orang terkait unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus-awal September 2025. Berdasarkan data Komisi Percepatan Reformasi Polri, hingga 7 Desember 2025 sedikitnya 1.038 orang masih ditahan dan tengah diproses hukum.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jumlah 1.000-an orang itu jauh lebih kecil dibanding dengan jumlah keseluruhan yang diamankan kepolisian, yakni sekitar 7.000 aktivis, pemuda, dan mahasiswa.
”Sebagian besar tuduhannya itu memang terkait dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Jadi, dengan penyebaran berita hoaks, berita menghasut, dan lain-lain,” kata Yusril saat memberikan ceramah dalam acara Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara IV di Labuan Bajo, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (6/12/2025).





