Pembakar Lahan di Bengkalis Riau Ditangkap, Dalihnya Bakar Sarang Tawon

detik.com
14 jam lalu
Cover Berita
Bengkalis -

Polres Bengkalis mengungkap kebakaran di lahan seluas 3 hektare di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan. Satu orang tersangka ditangkap beralasan hendak membakar sarang tawon.

Pengungkapan bermula dari adanya laporan adanya titik hotspot di Jalan Lama RT 002 RW 003 Dusun III Parit Panjang, Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Minggu (15/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan penyelidikan di lapangan.

"Sesampainya di TKP Desa Teluk Lancar tim langsung berkoordinasi dengan kepala dusun setempat, dan benar bahwa ada titik api dari lahan di Jalan Lama, kemudian tim melakukan interogasi kepada kepala dusun bagaimana awal mula adanya titik api," jelas Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Hasil pengecekan Unit Tipidter Polres Bengkalis ditemukan adanya bekas pembakaran di lahan milik H Miwardi tersebut. Polisi mengindikasikan bahwa lahan tersebut sengaja dibakar.

"Bahwa banyak ditemukan tumpukan perunan dan bekas steking untuk menanam bibit sawit, kemudian tim membawa saksi-saksi yang mengetahui adanya kebakaran tersebut ke kantor Polres Bengkalis dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Dari rangkaian penyelidikan, ditemukan sejumlah fakta. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi-saksi, polisi akhirnya mengetahui pelaku pembakaran lahan tersebut.

"Hasil penyelidikan berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan saksi bahwa tersangka AH alias Dayat ada berkegiatan di lahan tersebut sebelum terjadinya kebakaran," jelas dia.

Baca juga: Polda Riau Rampungkan Pembangunan 14 Jembatan Wujudkan Aksesibilitas Warga

Dalih Mematikan Sarang Tawon

Tersangka kemudian diinterogasi dan mengakui membuat perunan di tumpukan dan di semak belukar pada Kamis (12/2). Tersangka mengaku membuat bakaran untuk mematikan sarang tawon.

"Alasannya bikin perunan untuk mematikan sarang tawon," imbuhnya.

Namun kemudian api membesar dan membakar lahan milik HM. Kebakaran meluas hingga 3 hektare.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Saudara AH alias Dayat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kebakaran lahan," ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebilah parang dan satu bonggol bibit sawit yang terbakar. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/ atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Baca juga: Polres Kampar Amankan Upacara Adat Sambut Ramadan Balimau Kasai




(mea/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Transaksi Capai Rp28,5 Triliun, Bareskrim Geledah Toko Emas dan Rumah Mewah di Jatim Terkait TPPU Emas Ilegal
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Jadi Pilot TNI AU Keturunan Tionghoa, Marko Andersen: Kebinekaan Bukan Sekadar Slogan | GAGAS RI
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Polisi Ungkap Dugaan Produksi Mie Basah Berformalin dan Boraks di Garut, Tetapkan 1 Tersangka
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Mobil Listrik Toyota Ini Hadir Lebih Bertenaga dan Siap Menarik Perhatian Penggemar Otomotif
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Kedudukan POLRI di Bawah Presiden sebagai Amanat Konstitusi
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.