GARUT, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan seorang tersangka pada kasus dugaan produksi mie basah mengandung bahan tambahan pangan berbahaya di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Tersangka pada kasus dugaan produksi mie basah mengandung formalin dan boraks tersebut berinsial WK.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolsian Daerah (Polda) Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelakan, kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/II/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR, tanggal 13 Februari 2026.
Pengungkapan ini dilakukan di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
“Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial WK,” kata Hendra dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026), seperti tertulis dalam keterangan media hub Polri.
Baca Juga: Curi Motor dan Aniaya Korban, Pelaku Begal di Garut Ditangkap saat Sembunyi di Atap Rumah | BERUT
Ia menjelaskan peran tersangka WK pada kasus tersebut, yakni selaku pihak yang memerintahkan seluruh proses produksi mie basah yang dicampur formalin dan boraks.
“Tersangka memerintahkan seluruh kegiatan pembuatan mie basah yang mengandung formalin dan boraks kepada karyawan,” jelasnya.
“Ia juga membuat racikan berupa formalin, boraks, PS1000 dan benzoat yang kemudian dicampurkan ke adonan mie,” tegasnya.
WK juga diduga sebagai pihak yang mendistribusikan mie basah tersebut ke sejumlah lokasi Pasar Ciawitali, Garut.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- mie berformalin
- mie mengandung boraks
- garut
- polda jawa barat
- pabrik mie berformalin





