Izin Dicabut, LPS Siap Proses Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Kamadana

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, DENPASAR — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Kamadana dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak Rabu (18/2/2026).

Sekretaris LPS Jimmy Ardianto menjelaskan untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kamadana, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kamadana bersumber dari dana LPS.

"Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Kamadana atau melalui website LPS [www.lps.go.id] setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut," jelas Jimmy, Kamis (19/2/2026).

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Kamadana dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Baca Juga

  • LPS dan MA Susun Bersama Aturan Penyelesaian Sengketa Likuidasi Bank
  • Ahli Hukum Keuangan Publik Sarankan Resolusi, Penyelamatan Asuransi Bermasalah lewat LPS

Jimmy mengimbau agar nasabah BPR Kamadana tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” kata Jimmy.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Laode M Syarif Tidak Percaya UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Termasuk soal Perampasan Aset
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Pamer ke Pengusaha AS: Kami Tak Pernah Gagal Bayar, Jaga Disiplin Fiskal
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Tegaskan Kampus Siap Bantu Pemerintah Atasi Sampah Nasional
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Populer: IMF Sarankan RI Naikkan Pajak Penghasilan; Agenda Prabowo di AS
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Perbaikan Lembah Anai Belum Rampung, Pemprov Sumbar Tiadakan One Way Lebaran
• 21 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.