REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang telah menetapkan Dirut Perusahaan Otobus (PO) Cahaya Trans, Ahmad Warsito (39 tahun), sebagai tersangka kasus kecelakaan maut bus Cahaya Trans di exit tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 22 Desember 2025 lalu. Insiden itu menewaskan 16 orang.
"Penyidik menetapkan AW selaku direktur utama atau pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka sejak 13 Februari 2026,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Muhammad Syahduddi ketika memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026).
Baca Juga
KDM akan Jemput Langsung 13 Warga Jabar Korban Perdagangan Orang di NTT
Sempat Dinonaktifkan, Ahmad Sahroni Kembali Duduki Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR
Laporan: Ada Peluang 90 Persen AS akan Menyerang Iran dalam Waktu Dekat
Syahduddi mengungkapkan, terdapat sejumlah kelalaian dan pelanggaran hukum yang dilakukan Warsito sebagai pemilik PO Cahaya Trans. Salah satunya, Warsito mengetahui bahwa bus yang terlibat kecelakaan di exit tol Krapyak pada 22 Desember 2025 lalu tak mengantongi izin trayek dan kartu pengawasan. Trayek bus tersebut adalah Bogor-Yogyakarta.
Dari hasil penyidikan diketahui pula bahwa Cahaya Trans telah mengoperasikan busnya dengan rute Bogor-Yogyakarta sejak 2022. Pengoperasian bus dengan trayek tersebut tergolong ilegal karena tak berizin.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Kombes Syahduddi mengungkapkan, AW ternyata tak membuat SOP dalam perekrutan sopir, salah satunya keabsahan SIM. Bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan di exit tol Krapyak dikendarai oleh Gilang Ihsan Faruq (22). Gilang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang, tepatnya sehari pasca-insiden.
Setelah melakukan pendalaman, Polrestabes Semarang mengungkap bahwa SIM B1 Umum milik Gilang ternyata palsu. Menurut Kombes Syahduddi, selain tak menerapkan SOP perekrutan, Cahaya Trans juga tak memberikan pelatihan mengemudi memadai bagi sopir.
View this post on Instagram
A post shared by Republika Online (@republikaonline)