Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap praktik pengolahan dan penjualan kembali produk susu kental manis dan yoghurt kedaluwarsa di Kabupaten Sumedang. Pengungkapan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan mutu pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Dirreskrimsus Polda Jabar, Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari operasi satuan tugas sapu bersih pelanggaran harga, keamanan, dan mutu pangan.
“Satgas melakukan langkah penyelidikan untuk memastikan keamanan dan mutu pangan, khususnya menghadapi Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri, agar tidak terjadi tindakan yang merugikan masyarakat baik dari aspek kesehatan maupun perlindungan konsumen,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (19/2).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai peredaran susu kental manis dan yoghurt dengan harga di bawah standar di wilayah Kabupaten Sumedang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan pada 11 Februari 2026 dan menemukan sebuah gudang di Kampung Cibesi, Kecamatan Jatinangor, yang diduga menjadi lokasi pengolahan barang retur dan kedaluwarsa.
“Kami mendapati sebuah gudang yang sedang melakukan pengolahan barang retur atau kedaluwarsa dan kemudian diperjualbelikan kembali,” kata Wirdhanto.
Gudang tersebut diketahui milik sebuah perusahaan berstatus CV bernama CV SIA yang telah beroperasi sekitar satu tahun tujuh bulan. Perusahaan ini bergerak di bidang pengelolaan limbah dan memiliki kontrak kerja sama dengan sejumlah retail dan distributor resmi.
Seharusnya, produk retur atau kedaluwarsa dari retail dimusnahkan atau dikelola sebagai limbah.
Namun sejak Juli 2025, terjadi perubahan praktik. Salah satu karyawan mencoba mengkonsumsi produk yang telah melewati tanggal kedaluwarsa dan menilai tidak berdampak langsung pada kesehatan. Dari situ muncul keputusan untuk menjual kembali produk yang baru melewati masa kedaluwarsa beberapa bulan.
Untuk melancarkan praktik tersebut, pelaku menghapus atau mengaburkan tanggal kedaluwarsa menggunakan alkohol dan metode lain agar tidak terlihat oleh konsumen.
Saat penggerebekan di lokasi, petugas menemukan tiga karyawan berinisial BS, NM, dan PS sedang memilah makanan dan minuman retur. Produk dengan kemasan rusak dimusnahkan, sedangkan produk kedaluwarsa dengan kemasan masih baik dipisahkan untuk dijual kembali.
“Makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa namun kemasannya masih bagus dipisahkan dan disiapkan untuk diperjualbelikan kembali,” ungkapnya.
Polisi menilai praktik ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat sekaligus merugikan konsumen karena produk dijual tanpa informasi kedaluwarsa yang jelas.
Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan pelanggaran pangan menjelang meningkatnya permintaan bahan makanan selama Ramadan dan Idul Fitri.
Penyidik masih mendalami distribusi produk tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih teliti memeriksa label dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk makanan dan minuman kemasan.





