Richard Lee Penuhi Panggilan Polisi, Siap Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Tersangka kasus pelanggaran hak perlindungan konsumen, Dokter Richard Lee, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Ini merupakan panggilan pemeriksaan kedua yang dihadiri Richard Lee.

Pemeriksaan sempat tertunda setelah sebelumnya Richard Lee melayangkan gugatan praperadilan yang intinya mempertanyakan soal penetapan dirinya sebagai tersangka.

Setelah ditolak gugatannya, Richard Lee pun kini berusaha kooperatif dengan memenuhi panggilan pihak kepolisian.

"Saya menghormati hasil dari pengadilan dan hari ini dengan sikap kooperatif saya datang untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik," ujar Richard Lee kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2).

Kepada penyidik, Richard Lee siap membeberkan soal legalitas dari semua produk miliknya. Ia menegaskan bahwa seluruh produknya memiliki izin yang jelas dari pihak terkait.

"Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual. Semua produk yang saya jual legal dan BPOM dan diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Richard Lee.

"Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi mencelakakan masyarakat," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Richard Lee juga menyayangkan akan sikap rekan sejawatnya sesama dokter yang melaporkannya atas dugaan pembohongan publik. Hal itu membuatnya sedih hingga malu atas sikap pihak tersebut.

"Secara pribadi yang membuat saya sedih, konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang profesinya sama-sama menjual skincare yang berakhir dengan saling lapor dan sama-sama jadi tersangka," kata Richard Lee.

"Secara pribadi saya jujur, saya sedih dan malu akan hal itu. Makasih, mohon support-nya ya," pungkasnya.

Kasus yang menyeret Richard Lee ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif alias Doktif. Produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.

Selain itu, terdapat dugaan adanya pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.

Atas temuan tersebut, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Richard Lee juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pesawat Pelita Air Rute Long Bawan-Tarakan Jatuh di Nunukan, Ditemukan dalam Kondisi Terbakar
• 40 menit lalutvonenews.com
thumb
Kompolnas Desak Polri Cari Asal-usul Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Ketua BEM UGM Diteror Setelah Kritik Pemerintah, Istana Merespons Begini
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
THR ASN dan TNI/Polri Cair Pekan Pertama Ramadhan 2026
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Prabowo Tekankan Indonesia Terus Upayakan Solusi Nyata untuk Palestina
• 5 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.