Kompolnas Desak Polri Cari Asal-usul Narkoba Eks Kapolres Bima Kota

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Kompolnas Choirul Anam mendesak Polri tidak hanya fokus pada sidang etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, tetapi juga mengusut tuntas asal-usul dan jejaring narkotika dalam perkara tersebut.

Adapun sidang etik terhadap Didik digelar pada hari ini di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

"Jejaring itu adalah, ngomong soal siapa, barangnya dari mana, bekerja dengan siapa saja. Ya, tapi itu kalau di sini enggak begitu maksimal, nanti di Bareskrim yang akan maksimal," kata Anam ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Anam menekankan, yang terpenting dalam penanganan kasus narkotika adalah pengungkapan jejaring peredarannya.

Baca juga: Kompolnas: Potensi PTDH Eks Kapolres Bima Kota Sangat Besar

Ia berharap aspek tersebut juga digali dalam proses sidang maupun penyidikan pidana.

"Yang paling penting dalam konteks narkoba, semoga nanti di sidang ini juga bisa dilihat karakter, keterangan, dan sebagainya. Ya jejaring. Jejaring narkobanya. Karena melawan narkoba itu ya melawan jejaring," ungkap Anam.

Ia menambahkan, pemberantasan narkoba merupakan program prioritas presiden dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Momentum ini, menurut dia, harus dimanfaatkan Polri untuk menunjukkan profesionalisme dalam penanganan perkara.

"Perangkat hukumnya sudah ada, tinggal komitmen bersama kita melawan narkoba. Gitu ya," ucap Anam.

Baca juga: Mahfud MD Tak Kaget Kapolres Bima Kota Tersangkut Narkoba, Ingatkan Kasus Teddy Minahasa

Diketahui, Divisi Propam Polri menggelar sidang etik pada hari ini, terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro yang merupakan tersangka kasus narkoba.

Didik ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah:

- Sabu seberat 16,3 gram

- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)

- Aprazolam 19 butir

- Happy Five 2 butir

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

- Ketamin 5 gram.

Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Saham Tambang Emas Bersinar, MDKA-ANTM Cs Melonjak
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Gempa Dangkal M 3.5 Guncang Tojo Una-una Sulteng
• 12 jam laludetik.com
thumb
3 Kiat Memilih Lipstick Sesuai Undertone agar Riasan Tidak Terlihat Kusam
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
Permudah Akses Pembiayaan Industri Kreatif, Menekraf Lantik 64 IP Valuator
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
KKP Jamin Stok dan Harga Ikan Stabil Selama Ramadan hingga Lebaran 2026
• 3 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.