Advokat hingga Eks Pejabat Wilmar Dituntut 9-15 Tahun di Kasus Suap Hakim

kumparan.com
13 jam lalu
Cover Berita

Advokat, Junaedi Saibih, dituntut 9 tahun penjara. Jaksa menilai, dia terbukti menyuap hakim untuk menjatuhkan vonis lepas dalam perkara korupsi terdakwa korporasi CPO.

"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Junaedi Saibih dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2).

Jaksa juga menuntut agar Junaedi dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta. Apabila tak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar Junaedi dipecat sebagai advokat. Termasuk juga dipecat dari dosen Universitas Indonesia.

Dia terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam sidang yang sama, jaksa juga menuntut mantan pejabat Wilmar Group, Muhammad Syafei, dihukum 15 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Selain terbukti melakukan suap, jaksa menilai, Syafei turut melakukan pencucian uang.

"(Menuntut) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M Syafei dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata jaksa.

Jaksa juga menuntut Syafei membayar uang pengganti Rp 9.333.333.333. Apabila tak dibayar, maka diganti dengan 5 tahun penjara.

Syafei disebut melanggar Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 KUHP.

Dalam kasusnya, jaksa menilai, Junaedi dan Syafei bersama-sama dengan advokat, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, melakukan suap terhadap hakim.

Suap tersebut diberikan agar terdakwa korporasi itu divonis lepas dalam kasus korupsi dalam ekspor crude palm oil (CPO). Total suap yang diberikan sebesar USD 2,5 juta atau sekitar Rp 40 miliar.

Pemberian tersebut dilakukan oleh Junaedi dkk melalui Wakil Ketua PN Jakarta Pusat bernama Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Melalui keduanya, uang diberikan kepada majelis hakim yang menangani kasus dugaan korupsi CPO. Hakim yang menerima suap itu yakni: Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom.

Jaksa mengatakan, Syafei bersama-sama dengan Ariyanto dan Marcella juga melakukan pencucian uang Rp 28 miliar yang diduga mereka dapat dari hasil pengaturan vonis lepas kasus korupsi CPO. Syafei mendapat bagian Rp 9,3 miliar.

Kasus Perintangan Penyidikan

Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Junaedi Saibih; eks Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar; dan Ketua Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki.

Jaksa menuntut agar Tian dan Adhiya dihukum masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.

Sementara, Junaedi dituntut dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari.

Jaksa menyebut, Marcella dan Junaedi saat itu tengah menjadi penasihat hukum tiga korporasi terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Marcella dan Junaedi membuat program di JakTV yang menurut jaksa ditujukan untuk membentuk opini publik bahwa perkara korupsi ekspor CPO merupakan bentuk kriminalisasi.

Kemudian, Marcella dan Junaedi juga membuat narasi-narasi negatif melibatkan buzzer, akademisi, hingga LSM, terkait penyidikan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.

Mereka juga berupaya untuk menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat WhatsApp hingga membuang handphone yang isinya terdapat percakapan terkait perkara.

Jaksa menilai, mereka terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 2 ayat 8 UU Penyesuaian Pidana.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sejumlah Hasil Rapat DPR-Pemerintah Bahas Rekonstruksi Pascabencana Sumatera
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Jalan RS Fatmawati Jaksel Akan Dilebarkan untuk Kawasan TOD
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Kasus Ijazah Jokowi: Drama Baru, Ada Salinan dari KPU
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polisi Gelar Perkara Kasus Siswa Tewas Tersengat Listrik di Sekolah Surabaya
• 19 menit lalurealita.co
thumb
Menkeu Pastikan THR PNS, TNI dan Polri Cair 26 Februari, Pegawai Swasta Kapan?
• 5 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.