JAKARTA, KOMPAS - Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menemukan sejumlah komoditas, seperti beras premium, minyak goreng Minyakita, dan daging sapi, yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET dan Harga Acuan Penjualan atau HAP di beberapa wilayah. Temuan itu merupakan salah satu hasil pemantauan pada periode 5-18 Februari 2026 di 18.628 titik yang tersebar di 38 provinsi.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir dalam keterangan pers, Kamis (19/2/2026), menyampaikan, Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan melakukan pemantauan dan pengawasan pangan selama dua pekan pada 5-18 Februari 2026. Pemantauan dilakukan jelang sejumlah hari besar keagamaan, yakni Imlek, Nyepi, serta menjelang Bulan Ramadhan.
Pemantauan dilakukan menyeluruh, dari produsen, distributor, toko besar atau grosir, ritel modern, pasar rakyat, hingga pengecer di 18.628 titik yang tersebar di 38 provinsi.
Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan dibentuk berdasarkan Kep Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 4 tahun 2026 tanggal 14 Januari 2026. Satgas dipimpin Ketua Pelaksana, yaitu Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas RI dengan Wakil Ketua adalah Direktur Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri.
Johnny mengatakan, sejumlah komoditas seperti telur ayam ras, daging ayam ras, daging sapi segar, cabai merah keriting, Minyakita, bawang merah, bawang putih, serta beras medium dan premium menunjukkan tren penurunan harga. Namun, harga komoditas tersebut masih di atas HET atau HAP di beberapa wilayah Indonesia Timur serta wilayah terpencil, terdepan, tertinggal, dan perbatasan.
"Pemantauan masif dan tindak lanjut di lapangan terbukti efektif menekan harga komoditas pangan utama, khususnya beras premium dan medium di Zona I dan II, cabai merah keriting, bawang merah, bawang putih, telur ayam ras, serta daging ayam ras," kata Johnny.
Selama masa pemantauan tersebut, Satgas paling banyak mengawasi pedagang dan pengecer di 12.317 titik, disusul pemantauan terhadap ritel modern di 2.949 titik, grosir 1.868 titik, distributor 1.075 titik, produsen 267 titik, dan agen 152 titik. Satgas pun menemukan adanya sejumlah pelanggaran di sana.
Selama periode pemantauan, Satgas menerbitkan 247 surat teguran, melakukan 588 pengisian stok kosong, serta pengambilan 34 sampel pangan untuk uji laboratorium. Selain itu, Satgas juga mengeluarkan rekomendasi pencabutan satu izin usaha dan tiga izin edar terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET/HAP, keamanan, dan mutu pangan.
"Langkah tegas ini menjadi peringatan agar pelaku usaha patuh terhadap regulasi harga dan standar keamanan pangan," kata Johnny.
Meski demikian, sambung Johnny, hasil analisis menunjukkan harga sejumlah komoditas masih berada di atas HET atau HAP. Komoditas itu adalah beras premium Zona III, Minyakita, daging sapi, cabai rawit merah, serta bawang putih dan gula konsumsi di wilayah Indonesia Timur dan wilayah terpencil, terdepan, tertinggal, dan perbatasan.
Satgas menyebut, kondisi itu disebabkan oleh kondisi cuaca yang ekstrem berupa curah hujan tinggi yang kemudian memengaruhi produksi dan kualitas. Selain itu, distribusi komoditas ke lokasi tertentu memerlukan waktu dan biaya transportasi. Untuk mengatasi itu, Satgas merekomendasikan perlunya intervensi, seperti menyalurkan beras SPHP (stabilisasi pasokan dan harga pangan).
Satgas, kata Johnny, juga menyoroti harga Minyakita yang secara nasional masih dijual di atas HET. "Komoditas ini menjadi yang paling banyak dilaporkan masyarakat melalui layanan pengaduan," ujarnya.
Terkait hal itu, Satgas kemudian mengecek ke produsen, distributor lini satu dan dua, hingga pengecer untuk memastikan Minyakita dijual sesuai HET Rp15.700 per liter. Selain itu, Satgas juga mendorong Perum Bulog dan badan usaha milik negara (BUMN) di bidang pangan yang menerima alokasi 35 persen DMO (domestic market obligation) atau kewajiban penyaluran Minyakita ke pasar dari produsen minyak goreng untuk segera mengintervensi wilayah yang harga Minyakita-nya tinggi.
Hati-hati
Secara terpisah, Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Khudori berpandangan, langkah pemerintah membentuk Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan dimaksudkan agar ritual kenaikan harga pangan terjangkau dan masyarakat mendapatkan pangan yang aman. Dengan demikian, jika ada harga, keamanan, dan mutu pangan yang tidak sesuai regulasi, hal itu harus ditindak.
Sebagai lembaga ad hoc, kata Khudori, Satgas dimaksudkan untuk mengambilalih tugas yang melekat pada kementerian dan lembaga. Obyek pengawasannya adalah 10 komoditas, yakni beras, jagung, kedelai, daging ruminansia, telur ayam ras, daging ayam ras, bawang, cabai, gula konsumsi, dan minyak goreng.
Terkait Satgas tersebut, menurut Khudori, pendekatan hukum melalui sanksi administratif atau pidana yang dilakukan Satgas perlu dilakukan dengan hati-hati. "Penegakan regulasi harga pemerintah harus hati-hati. Jangan sampai maksudnya hendak menegakkan peraturan, yang terjadi justru ketakutan yang berujung pada ketidakpastian usaha," kata Khudori.
Khudori berharap, tujuan pembentukan Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan yang baik justru berujung pada resistensi. Khudori juga mengingatkan, pendekatan hukum dengan fokus pengawasan di hilir berpeluang membuka terjadinya praktik pemerasan dan kriminalisasi.
"Ini bukan menuduh, tapi mengingatkan bahwa prinsip kehati-hatian diperlukan ketika menangani persoalan pangan. Salah diagnosa dan salah tindakan bisa berujung ketidakpastian, baik pasokan maupun harga," ujarnya.





