Vape Jadi Media Baru Peredaran Narkoba, BNN Ungkap Modus hingga Zat Berbahaya yang Ditemukan

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan bahwa rokok elektrik atau vape telah berubah dari alat konsumsi nikotin menjadi salah satu media baru penyalahgunaan narkoba dan zat psikoaktif berbahaya di Indonesia.

Fenomena ini meningkat seiring dengan banyaknya temuan cairan yang dicampur narkotika dalam cartridge vape yang beredar di masyarakat. 

Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan, bahwa narasi bahwa vape merupakan alat bantu untuk berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah. 

Ia menegaskan fakta kini menunjukkan vape justru dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkoba karena mudah disamarkan seperti vape biasa. 

Apa yang Ditemukan dalam Vape

Dari hasil pengujian Pusat Laboratorium Narkotika BNN terhadap ratusan sampel cairan vape, ditemukan berbagai jenis zat terlarang termasuk narkotika dan new psychoactive substances (NPS). 

Beberapa temuannya mencakup:

- Senyawa narkotika sintetis dan ganja sintetis dalam bentuk cair yang dicampur ke dalam liquid vape.

- Metamfetamin (sabu) dalam beberapa sampel.

- Etomidate, zat psikoaktif berbahaya yang kini telah ditetapkan sebagai narkotika golongan II dan masuk dalam pengawasan hukum ketat. 

Menurut Suyudi, cartridge atau isi ulang vape menjadi alat yang rawan disusupi zat-zat tersebut karena mudah dicampurkan ke dalam cairan vape dan tidak mudah terdeteksi oleh pengguna awam. 

Temuan Kasus

Selain temuan laboratorium, penindakan terhadap peredaran vape berisi narkoba juga telah dilakukan di beberapa wilayah.

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pemuda yang menggunakan liquid sintetis yang dimasukkan ke cartridge vape sebagai modus peredaran narkoba jenis baru.

Barang bukti yang diamankan termasuk cartridge berisi cairan sintetis, vape cartridge bekas pakai, dan peralatan terkait. 

Kasat Reserse Narkoba AKBP Vernal Armando Sambo mengatakan bahwa barang bukti liquid tersebut dibeli secara online dan disebarkan melalui metode transfer dan penjemputan di wilayah Sukabumi. 

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal terkait penyalahgunaan narkotika.

Regulasi Ketat

Menanggapi tren penyalahgunaan narkoba melalui vape, BNN mendorong adanya regulasi yang lebih ketat, termasuk pelarangan penggunaan vape sebagai alat konsumsi zat psikoaktif dan narkoba. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ahmad Sahroni Jabat  Wakil Ketua Komisi III DPR 
• 5 jam lalurealita.co
thumb
Sebut Mobil F1 2026 seperti Formula E, Max Verstappen Malah Terkesan dengan Power unit Baru Milik Red Bull Usai...
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
MKMK soal Adies Kadir Dilaporkan: Kami Tahu yang Menjadi Kewenangan Kami
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Kamis 19 Februari 2026
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Anak-anak penyintas bencana Aceh Tengah terima pendampingan psikologi.
• 13 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.