- Sidang kasus dugaan oplosan BBM menyeret Muhammad Kerry, menyoroti penetapan tersangka yang dianggap janggal oleh kuasa hukumnya.
- Proses hukum Kerry dimulai dengan penggeledahan dan ajakan "berbincang" yang berujung penetapan tersangka karena istilah "blending".
- Kasus penyewaan tangki di Orbit Terminal Merak ini disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sangat besar hingga Rp850 triliun per tahun.
Suara.com - Persidangan kasus dugaan oplosan bahan bakar minyak (BBM) yang menyeret nama anak Riza Chalid, Muhammad Kerry, kembali memunculkan sejumlah fakta menarik, khususnya terkait penyewaan tangki di Orbit Terminal Merak (OTM).
Dalam jalannya sidang, Kuasa Hukum Kerry, Patra M. Zen, menyoroti proses penetapan tersangka yang dinilai janggal, termasuk penggunaan istilah “blending” yang disebut menjadi pemicu utama bergulirnya perkara ini.
Kasus yang menyeret OTM sempat menjadi sorotan publik lantaran disebut-sebut memiliki nilai kerugian negara yang fantastis. Angka yang mencuat bahkan diduga mencapai Rp850 triliun dalam satu tahun, atau hampir menyentuh 1 kuadriliun.
Patra M. Zen juga menceritakan kembali momen emosional ketika Kerry memberikan keterangan di persidangan terkait awal mula penangkapannya pada (24/2/2025).
Menurut Patra, proses hukum terhadap kliennya diawali dengan penggeledahan rumah tanpa adanya pemeriksaan awal. Setelah penggeledahan selesai, penyidik kejaksaan meminta Kerry ikut ke kantor dengan dalih hanya ingin “berbincang-bincang”.
“Pada waktu itu penyidik bilang, ‘Pak Kerry, kita ngobrol aja yuk di kantor.’ Ya, makanya dia cerita di persidangan dia hanya pakai sandal biasa. Sandal saja karena ngobrol kan, benar-benar ngobrol,” ujar Patra dalam kanal Youtube Bambang Widjojanto pada, Kamis (19/2/2026).
Namun, obrolan yang awalnya disebut santai tersebut justru berubah menjadi situasi serius. Setibanya di kantor kejaksaan, penyidik mulai mencecar pertanyaan terkait aktivitas di OTM.
Kerry kemudian menjelaskan bahwa terminal tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM dan terdapat permintaan dari pihak Pertamina untuk melakukan proses blending (pencampuran).
Patra mengungkapkan, sejak istilah blending disebutkan di hadapan penyidik, status hukum Kerry langsung berubah. Ia disebut seketika dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan pada malam yang sama.
Baca Juga: 'Matilah Ini!' Mobil Presiden Diisi Bensin Oplosan, Paspampres Panik, SPBU Langsung Ditutup
Frasa blending yang dalam praktik bisnis migas merupakan proses teknis standar, kemudian berkembang dalam narasi publik menjadi istilah “oplosan”. Bahkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) saat itu langsung melabeli perkara tersebut sebagai praktik pengoplosan BBM oleh Pertamina.
“Gara-gara ada frasa blending yang muncul, oplosan setelah itu dalam frasa kata di publik dalam perkembangannya pada saat itu kapuspenkum langsung bilang ini Pertamina ngoplos gitu loh,” ungkapnya.
Patra pun menyayangkan langkah aparat penegak hukum yang dinilai terburu-buru dan belum mendalami aspek teknis bisnis migas sebelum menetapkan tersangka dalam perkara dengan nilai kerugian yang disebut sangat masif tersebut.
Reporter: Tsabita Aulia




