JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) akan merekomendasikan pelarangan rokok elektrik atau vape seperti yang telah diterapkan sejumlah negara.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Supianto mengatakan, beberapa negara Asia, seperti Malaysia, Singapura, Maladewa, dan Thailand sudah melarang serta memperketat aturan penggunaan vape.
"Jadi kami memang memberikan rekomendasi agar vape pada akhirnya adalah dilakukan pelarangan seperti negara-negara yang lain. Vape tanpa narkoba maupun dengan narkoba itu juga sama bahayanya," kata Supianto di kantor BNN, Rabu (19/2/2026).
Menurut Supianto, Singapura telah melarang konsumsi vape dan mengategorikannya sebagai persoalan penegakan hukum narkotika. Thailand dan Maladewa juga melarang impor serta penjualan vape, sementara Malaysia bakal melakukan pelarangan secara menyeluruh.
Sementara, di Indonesia, berdasarkan data Kementerian Kesehatan dan WHO, terjadi lonjakan prevalensi pengguna rokok elektrik hingga sepuluh kali lipat. Pada 2011, prevalensinya hanya 0,3 persen, sedangkan pada 2021 meningkat menjadi 3 persen.
Supianto menyebut, vape menjadi salah satu media penyalahgunaan narkoba berdasarkan hasil uji sampel terhadap ratusan produk.
"Sebagaimana tadi saya sampaikan bahwa dari 438 sampel uji di dalam penelitian kami, itu 23,97 persen itu mengandung narkoba," tutur Supianto.
Baca juga: BNN: Vape Bukan Solusi Berhenti Rokok, Justru Jadi Media Baru Narkoba
"Kemudian dalam proses sidik yang tujuannya adalah untuk pro justitia, itu 100 persen. 100 persen dari sampel yang disampaikan pada penyidik kepada kami adalah positif narkoba," jelasnya.
BNN juga menyoroti penggunaan vape yang makin meluas, tidak hanya di tempat-tempat hiburan malam. Selain itu, banyak ditemukan pengguna vape kelompok usia muda, bahkan pelajar.
"Yang lebih memprihatinkan adalah bahwa rokok elektronik, khususnya vape ini, seharusnya adalah dijual atau dipergunakan untuk anak usia di atas 21 tahun," kata Supianto.
"Tapi faktanya bahwa anak-anak SMP, SMA, yang mungkin berusia di bawah itu sudah menggunakan vape. Ini kan sangat membahayakan. Artinya regulasi yang sudah ada saja tidak ditaati," lanjut dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




