Para Komisioner KPK Respons Pernyataan Jokowi soal Wacana Mengembalikan UU KPK Versi Lama

republika.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana mengembalikan UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) versi lama terus bergulir. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tak ada hambatan bagi lembaga antirasuah dalam menjalankan tugasnya selama ini dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut.

Hal itu dikatakan Tanak menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang setuju terhadap usulan pengembalian UU KPK versi lama. Tanak menyerahkan wacana revisi UU ini kepada pembuat UU, yakni pemerintah dan DPR.

Baca Juga
  • KPK Tunggu Klarifikasi Menag soal Dugaan Gratifikasi Fasilitas Jet Pribadi
  • Pengembalian ke UU KPK Lama Dinilai Hadiah Terbaik Buat Demokrasi
  • Merespons Wacana Kembali ke UU KPK Lama

"Masalah urgen or not wacana revisi UU KPK, tergantung pada pemerintah dan DPR sebagai lembaga yang berwenang membuat UU sebagaimana diatur dalam UUD 1945, namun perlu dipahami, apa alasannya sehingga UU KPK perlu direvisi," kata Tanak kepada Republika, Kamis (19/2/2026).

Tanak menyatakan tidak ada satu pun lembaga yang bisa melakukan intervensi terhadap KPK walau KPK berada dalam rumpun eksekutif. Tanak mengeklaim, KPK bisa tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

"Menurut saya tidak ada hambatan bagi KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Tanak.

Tanak juga menyebut saat ini KPK telah bekerja sesuai undang-undang lama ataupun yang baru. Tanak menyebut KPK sebagai lembaga antirasuah fokus untuk mencegah dan memberantas korupsi.

"Sekarang ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan UU KPK yang baru, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN," ujar Tanak.

Sebelumnya dalam momen wawancara di Solo, Jokowi mulanya ditanya wartawan tentang pertemuan ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad dengan Presiden Prabowo Subianto. Saat itu, Samad meminta agar UU KPK dikembalikan seperti sebelum revisi. Jokowi lantas setuju atas usulan Samad itu.

Jokowi mengaku setuju saja jika memang sekarang muncul aspirasi seperti itu, karena ia ingin KPK diperkuat. "Ya, saya setuju. Bagus," kata Jokowi, saat ditemui awak media di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ukraina Boikot Paralimpiade usai Atlet Rusia Diizinkan Pakai Bendera Nasional
• 30 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Ketua Baznas RI Noor Achmad Minta Optimalisasi Pengumpulan dan Penyaluran ZIS Selama Ramadhan 1447 Hijriah
• 19 jam lalupantau.com
thumb
KPK duga tiga perusahaan jadi alat Rita Widyasari terima gratifikasi
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Menilik Keunikan Menara Kudus, Simbol Toleransi dan Akulturasi Budaya
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Yamaha Belum Jual Motor Listrik di Indonesia, Sebut Masih Hati-hati
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.