Kalau ada satu kata yang paling sering muncul setelah pandemi Covid-19 mengguncang dunia, kata itu adalah adaptasi. Bukan hanya adaptasi manusia dalam bertahan hidup, melainkan juga adaptasi negara dalam memperbaiki cara melayani rakyatnya.
Di tengah gelombang perubahan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi seperti dipaksa untuk tidak sekadar bekerja, tetapi juga ikut berlari mengejar zaman.
Pandemi seolah menjadi “alarm besar” yang membangunkan birokrasi dari tidur panjangnya. Dunia yang semula nyaman dengan sistem tatap muka tiba-tiba harus berpindah ke layar. Ruang pelayanan publik berubah menjadi antrean digital, meja petugas bergeser menjadi aplikasi, dan stempel yang dulu terasa sakral kini perlahan tergantikan oleh barcode dan cip elektronik.
Di sinilah digitalisasi menemukan relevansinya: bukan sekadar gaya hidup, melainkan juga kebutuhan. Dan imigrasi menjadi salah satu institusi yang tampak serius membaca arah angin perubahan tersebut.
Sejak pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, kebijakan pelayanan paspor berkembang dinamis, menyesuaikan situasi global yang memengaruhi mobilitas masyarakat. Serangkaian kebijakan lahir, seperti Layanan Eazy Passport, aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor), masa berlaku paspor 10 tahun, desain baru paspor Indonesia, penerbitan paspor elektronik secara penuh, hingga perubahan tarif PNBP paspor.
Rangkaian kebijakan itu menunjukkan bahwa imigrasi tidak lagi bisa berjalan dengan pola lama. Jika pelayanan publik adalah wajah negara, digitalisasi adalah cara baru negara untuk “berdandan” agar tak terlihat kusam di hadapan warganya.
Namun, pertanyaan pentingnya bukan sekadar "Kebijakan apa yang telah dibuat?" melainkan "Apakah kebijakan itu benar-benar berdampak dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan?"
Tahun 2026 menjadi momen menarik untuk menunggu babak baru. Dalam penutupan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Kinerja Tahun 2025, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan beberapa poin yang bisa menjadi resolusi kebijakan pelayanan paspor. Di antaranya penerapan satu jenis paspor secara nasional, penerapan nomor paspor yang dapat dipilih dan berlaku seumur hidup, hingga wacana penerapan kembali masa berlaku paspor 5 tahun.
Wacana-wacana ini seperti “menu baru” yang ditawarkan kepada publik. Namun seperti halnya makanan, tidak semua menu baru otomatis lezat. Ada yang justru membuat masyarakat "kenyang masalah". Maka perlu ditelaah: Seberapa perlu kebijakan tersebut diterapkan dan apa dampaknya bagi pelayanan paspor di Indonesia?
Wacana penerapan satu jenis paspor secara nasional yang rencananya berlaku pada tahun 2027 pada dasarnya bukan gagasan baru. Kebijakan penerbitan paspor elektronik secara penuh—yang diterapkan bertahap sejak November 2024 hingga November 2025—sejatinya sudah menjadi langkah besar menuju penyatuan jenis paspor. Bahkan sejak November 2025, kantor imigrasi di seluruh wilayah Indonesia sudah tidak lagi menerbitkan paspor biasa non-elektronik.
Namun realitasnya, kita belum benar-benar punya “satu jenis paspor”. Saat ini masih ada dua jenis paspor elektronik yang beredar: paspor elektronik dengan lembar laminasi dan paspor elektronik dengan lembar polikarbonat.
Ironisnya, meskipun jenisnya berbeda, tarif PNBP-nya sama. Keduanya dipatok Rp650 ribu untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp950 ribu untuk masa berlaku 10 tahun.
Di sini publik bisa bertanya dalam diam: Jika produknya berbeda, mengapa harganya sama? Bukankah dalam logika ekonomi paling sederhana, perbedaan kualitas biasanya sejalan dengan perbedaan harga? Jangan sampai negara seperti pedagang yang menjual dua jenis barang berbeda, tetapi memberi label harga seragam, lalu berharap pembeli tidak memperhatikan detailnya.
Apalagi, paspor polikarbonat saat ini baru dapat diterbitkan di 10 kantor imigrasi, sementara Indonesia memiliki sekitar 151 kantor imigrasi. Artinya, jika target “satu jenis paspor” benar-benar mengarah pada polikarbonat, PR-nya bukan main: distribusi, kesiapan perangkat, pelatihan SDM, dan integrasi sistem harus benar-benar matang.
Kalau tidak, kebijakan itu akan berubah menjadi proyek besar yang justru melahirkan ketimpangan pelayanan. Sebagian wilayah akan menikmati “paspor masa depan”, sementara sebagian lainnya masih menunggu giliran seperti menunggu kapal terakhir di pelabuhan kecil.
Wacana nomor paspor yang bisa dipilih dan berlaku seumur hidup terdengar menarik. Sekilas seperti inovasi modern. Namun, jika ditelusuri lebih dalam, gagasan ini membawa konsekuensi serius.
Kebijakan tersebut mengadaptasi konsep “nomor cantik” seperti yang berlaku pada plat nomor kendaraan. Namun, paspor bukan kendaraan. Paspor adalah dokumen negara yang berfungsi sebagai identitas perjalanan internasional. Ia bukan sekadar barang gaya hidup yang bisa dimodifikasi sesuai selera.
Dalam sistem pelayanan paspor saat ini, nomor paspor bersifat otomatis dan acak. Jika tiba-tiba masyarakat diberi ruang memilih nomor, sistem harus dirombak besar-besaran. Bahkan lebih rumit lagi, blangko paspor selama ini sudah memiliki nomor bawaan. Jika nomor harus bisa dipilih, alur pengadaan blangko pun harus berubah. Ini akan memengaruhi proses produksi, distribusi, dan bahkan durasi pelayanan.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah efek sosialnya. Kebijakan nomor paspor seumur hidup berpotensi menciptakan “sistem kasta” dalam pelayanan publik. Bayangkan jika masyarakat yang membayar lebih untuk nomor cantik kemudian menuntut privilese tambahan. Pelayanan publik bisa berubah menjadi arena transaksi status sosial, seolah-olah paspor bukan lagi simbol kesetaraan warga negara, melainkan tiket kelas VIP.
Padahal, pelayanan publik idealnya berdiri di atas prinsip kesetaraan. Negara hadir tidak untuk memanjakan yang mampu, tetapi memastikan semua warga mendapat pelayanan yang sama. Jika tidak hati-hati, kebijakan ini justru bisa menjadi pintu masuk diskriminasi pelayanan, baik secara nyata maupun terselubung.
Dan jika tujuannya adalah peningkatan penerimaan PNBP, urgensinya pun patut dipertanyakan. Berdasarkan capaian kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2025, penerimaan PNBP mencapai Rp10,1 triliun. Angka itu meningkat dari Rp9 triliun pada tahun 2024 dan Rp7,6 triliun pada tahun 2023.
Artinya, tanpa kebijakan nomor cantik pun, penerimaan negara tetap tumbuh signifikan. Maka dari itu, wacana ini perlu dikaji ulang: Apakah benar untuk pelayanan, atau hanya untuk sensasi kebijakan?
Wacana penerapan kembali masa berlaku paspor 5 tahun juga menjadi topik yang memantik diskusi. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa perubahan biometrik seseorang bisa terlalu signifikan jika menunggu 10 tahun.
Pernyataan ini terdengar logis sekilas, tetapi jika dibandingkan dengan kebijakan negara lain, argumentasi tersebut terasa kurang kuat. Singapura, Malaysia, Thailand, dan banyak negara Eropa tidak menjadikan perubahan biometrik sebagai alasan utama untuk mempersingkat masa berlaku paspor.
Perubahan wajah manusia adalah hal wajar, tetapi sistem keamanan modern justru didesain untuk membaca variasi tersebut melalui teknologi biometrik yang semakin canggih.
Jika alasan perubahan biometrik dijadikan landasan utama, kebijakan itu berpotensi terlihat sebagai justifikasi yang dipaksakan. Kecuali untuk bayi, anak-anak, atau lansia yang memang memiliki perubahan fisik lebih signifikan, masa berlaku 10 tahun pada dasarnya masih relevan.
Di sinilah kebijakan harus berbicara dengan data, bukan sekadar asumsi. Sebab kebijakan publik bukan sekadar keputusan, melainkan juga keputusan yang akan berdampak pada jutaan warga negara.
Masyarakat tentu akan bertanya: Jika masa berlaku kembali 5 tahun, apakah ini demi keamanan, atau demi meningkatkan frekuensi penerbitan paspor yang otomatis meningkatkan penerimaan negara?
Pertanyaan ini harus dijawab dengan transparan. Karena di era digital, publik bukan lagi penonton yang pasif. Mereka adalah warga yang kritis. Mereka membaca, membandingkan, dan menilai.
Digitalisasi Imigrasi Berbasis ManfaatImigrasi adalah institusi yang berada di garis depan mobilitas manusia. Ia bukan hanya penjaga gerbang negara, melainkan juga pelayan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga. Maka, digitalisasi bukan hanya tentang aplikasi dan cip, melainkan juga tentang efisiensi, integritas, dan kepercayaan publik.
Laswell dan Kaplan menegaskan bahwa kebijakan publik ideal adalah kebijakan yang diproyeksikan berdasarkan tujuan, nilai, dan praktik tertentu. Dengan kata lain, kebijakan bukan sekadar gagasan yang terdengar keren di ruang rapat, melainkan juga kebijakan yang harus punya arah jelas: melayani rakyat.
Indonesia membutuhkan imigrasi yang modern, tetapi modern bukan berarti rumit. Modern bukan berarti menciptakan prosedur baru yang lebih mahal dan lebih panjang. Modern adalah ketika pelayanan menjadi cepat, transparan, merata, dan mudah diakses siapa pun.
Digitalisasi yang baik bukan hanya membuat masyarakat bisa mengurus paspor lewat aplikasi. Digitalisasi yang baik adalah ketika sistem mampu mengurangi celah pungli, menutup ruang percaloan, mempercepat proses, dan membuat pelayanan terasa adil.
Jika wacana-wacana kebijakan tahun 2026 dan 2027 ingin menjadi resolusi baru, yang dibutuhkan bukan sekadar keberanian mengambil keputusan. Yang dibutuhkan adalah kebijaksanaan dalam menakar dampak.
Paspor bukan hanya buku perjalanan. Ia adalah simbol pelayanan negara. Dan negara yang besar bukan negara yang paling banyak mengeluarkan kebijakan, melainkan negara yang mampu membuat kebijakan benar-benar memudahkan hidup rakyatnya.





