jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka korporasi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan, ketiga korporasi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
BACA JUGA: Ketua KPK Setyo Budiyanto Tak Mau Terjebak
"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya Sdri. RW. KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/2).
Budi menjelaskan, ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan tersangka RW melakukan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Belum Berencana Bahas Pengembalian UU KPK ke Versi Lama
Seiring penetapan tersangka, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi pada Rabu, 18 Februari 2026, di Gedung Merah Putih KPK. Para saksi yang diperiksa yakni Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga, Rifando selaku Direktur PT Sinar Kumala Naga, serta Yospita Feronika BR. Ginting yang merupakan staf bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama.
"Penyidik mendalami keterangan saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW," kata Budi.
BACA JUGA: Jokowi Klaim Bukan Inisiator Revisi UU KPK, Cucun: DPR Tak Bahas Aturan Tanpa Surpres
Sementara itu, terhadap saksi Yospita Feronika BR. Ginting, penyidik menggali keterangan yang berkaitan dengan produksi batu bara di PT Alamjaya Barapratama.
"Untuk saksi YOS, dimintai keterangan terkait produksi PT ABP," kata Budi.
KPK menegaskan, penyidikan perkara gratifikasi di sektor pertambangan batu bara ini terus dikembangkan untuk menelusuri peran masing-masing pihak serta aliran gratifikasi yang diduga terkait dengan produksi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara.
Diketahui, KPK sedang mendalami pemberian gratifikasi yang diterima eks Bupati Kukar, Rita Widyasari, serta menelusuri asal-usul aset yang diduga bersumber dari hasil gratifikasi tersebut. Rita diduga menerima gratifikasi dari perizinan batu bara di wilayahnya dengan nominal penerimaan berupa jutaan dolar, berkisar antara 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa politisi Ahmad Ali dan Ketua Umum PP, Japto, menerima aliran uang terkait kasus yang menyeret Rita Widyasari. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan terbaru dalam kasus tersebut.
Rita sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap senilai Rp6 miliar dari sejumlah pengusaha di daerahnya. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Budi Karya Sumadi dalam Kasus Korupsi DJKA
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




